News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Kasus Surat Suara Tercoblos Masih Diselidiki, Pemungutan Suara di Malaysia Tetap 14 April 2019

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar video surat suara tercoblos di Malaysia di media sosial.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kasus dugaan surat suara tercoblos di Malaysia tidak mengganggu proses pemungutan suara di negara tersebut.

KPU melalui Panitia Pemilu Luar Negeri atau PPLN Malaysia tetap akan melaksanakan pemungutan suara di beberapa kota di Negeri Jiran itu pada 14 April 2019 sebagaimana jadwal semula.

"Tidak ada persiapan yang terganggu, rencana pemungutan tanggal 14 April di Malaysia sejauh ini tetap kita jalankan," kata komisioner KPU Pramono Ubaid di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Pramono Ubaid mengatakan, saat ini KPU menunggu informasi dari komisioner Hasyim Asy'ari dan Ilham Saputra serta Kedutaan Besar Republik di Malaysia mengenai data dan fakta surat suara tercoblos tersebut.

Baca: Prabowo Pecat Indah Putri Indriani, Bupati Cantik Luwu Utara, Ternyata Ini Alasannya

Kedua komisioner KPU itu telah bertolak ke Malaysia untuk menindaklanjuti kasus ini sejak Jumat pagi kemarin.

"Kemudian meminta keterangan juga dari teman-teman PPLN kita disana juga kepada Panwaslu yang bertugas disana," ujarnya.

Baca: Pelaku Mutilasi Guru Budi Pernah Digerebek karena Berdandan Perempuan: Wong Mbanceni kok Iso Mateni

Dia berharap, kedua komisioner KPU kembali ke Indonesia untuk menyampaikan hasil penelusurannya di Malaysia pada Jumat malam.

"Mudah-mudahan nanti malam Pak Hasyim dan Pak Ilham balik ke Jakarta, rencananya besok mungkin siang kita akan sampaikan hasil penelusuran itu," tukasnya.

KPU dan Bawaslu masih melakukan penelusuran atas video temuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.

KPU dan Bawaslu akan memastikan, apakah surat suara yang tercoblos itu adalah surat suara asli yang dikeluarkan oleh KPU atau bukan.

Ditargetkan, persolan ini akan selesai paling lambat 13 April 2019, satu hari sebelum pemungutan suara metode TPS di Malaysia.

"Karena pemungutan suara yang di TPS luar negeri itu tanggalnya tanggal 14 April, maka kemudian temuan-temuan ini sampai dengan hasil akhirnya kesimpulannya apa, lalu nanti temen-temen Bawaslu rekomendasinya apa, sebisa mungkin sebelum tanggal 14 (April)," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.

Beredar video surat suara tercoblos di Malaysia di media sosial. (Istimewa)

"Maksimal tanggal 13 (April) itu sudah ada sikap dari KPU dan Bawaslu tentang peristiwa ini atau situasi ini," sambungnya.

Tak Bisa Didiskualifikasi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan meski nantinya kasus temuan surat suara tercoblos di Malaysia terbukti, penyelenggara pemilu tak bisa mendiskualifikasi peserta pemilu yang terlibat.

Diskualifikasi bisa dilakukan jika peserta peserta melakukan perbuatan terlarang secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Sedangkan kasus surat suara tercoblos di Malaysia tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan masif.

"Administrasi tidak memenuhi syarat atau diskualifikasi itu (dilakukan) jika terbukti pelaksana kampanye, tim kampanye, dan siapapun yang ditunjuk melakukan perbuatan yang dilarang secara terstruktur, sistematis, dan masif," kata anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

"Kalau (kemungkinan diskualifikasi) presiden itu (kecurangan) 50 persen dari jumlah seluruh wilayah penduduk Indonesia, (WNI di) Malaysia (jumlahnya) 50 persen nggak? Enggak kan," sambungnya.

Meski begitu, Rahmat Bagja meminta publik tak terburu-buru mengambil kesimpulan soal kasus ini.

Sebab, saat ini Bawaslu bersama KPU masih terus melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenaran peristiwa surat suara tercoblos sebagaimana video yang beredar.

Baca: Dipecat Sebagai Ketua Partai Gerindra Lutra, Bupati Indah Putri: Nah Permainan Baru Dimulai Sayang

"Apakah ada keterlibatan (peserta pemilu) perlu dilihat juga, jangan-jangan tidak ada keterlibatan sama sekali ini. Jangan-jangan hanya 'ketiban pulung', jadi ini yang perlu di cek di lapangan," ujar Rahmat Bagja.

Menurutnya, terbuka opsi pemungutan suara ulang jika (PSU) jika kasus surat suara tercoblos di Malaysia terbukti benar.

Hal ini merupakan jalan akhir jika terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara pemilu.

"Ada PSU namanya, pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang tapi terbatas," ujarnya.

Ia juga meminta publik tak menganggap pemilu 2019 bermasalah karena kasus temuan surat suara tercoblos di Malaysia. Apalagi, kasus tersebut masih diselidiki.

"Jangan dianggap ini semua bermasalah. Usaha kita untuk mencapai progres di sini sudah terlalu besar untuk bangsa ini. Jangan sampai gagal dengan satu kejadian di Malaysia," tuturnya.

Meskipun terjadi pesoalan di Malaysia, tetapi tak ada masalah terkait pemungutan suara pemilu di wilayah-wilayah lainnya.

Bawaslu tetap mengimbau Panwaslu di luar negeri untuk melakukan pengawasan secara maksimal.

Kesiapan 98 Persen
H-5 jelang pemilihan umum (pemilu) 2019, kesiapan Komisi Pemilihan Umum untuk hajatan besar tersebut telah mencapai 98 persen.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, distribusi kebutuhan logistik kini telah berada di KPU kabupaten atau kota, yang kemudian beralih ke kecamatan, kantor desa atau kelurahan, dan terakhir sampai ke TPS.

Baca: Kejari Pontianak Upayakan Diversi Korban Audrey dan Pelaku, Juga Siapkan 4 JPU

"Kesiapan kami (KPU) yang menyangkut logistik hampir rampung katakanlah hampir diangka 98 persen. H-1 wajib (logistik) sudah ada diseluruh TPS, 809.563 TPS," ujar Viryan yang ditemui usai menghadiri diskusi di hotel kawasan Gelora, Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Meski hampir rampung, pihaknya masih menemui kendala logistik ke sejumlah tempat di Indonesia Timur, akibat kondisi cuaca, seperti Sulawesi dan daerah-daerah Indonesia Timur ya Papua.

"Kita menyiapkan rencana akhir tentunya, kita bisa meminta bantuan pihak-pihak terkait yang memiliki kemampuan mempercepat proses distribusi logistik dan itu kami akan lakukan," jelasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, persiapan yang juga hampir rampung 100 persen adalah terkait SDM KPPS usai putusan MK tentang TPS tambahan.

Kemudian, data pemilih yang sudah ditetapkan pada H-7 lalu, serta anggaran penyelenggaraan yang tercukupi.

"Kegiatan kampanye insyallah besok, kita akan melaksanakan debat presiden dan wakil presiden terakhir. Dengan demikian dapat kami sampaikan, kesiapan KPU untuk pemilu 2019 diangka 98 persen," ungkapnya.

Diketahui jumlah pemilih dalam negeri adalah 190.779.969 orang dan 2.086.285 pemilih luar negeri. (tribun network/rin/kcm/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini