News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Beredar Exit Poll Hasil Pemilu Luar Negeri, Ini Penjelasan KPU

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pemilu 2019 WNI di Washington DC yang disuguhi sejumlah hiburan pada hari H pelaksanaan pencoblosan, Sabtu (13/4/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan Pemilu luar negeri sudah dimulai sejak 8 April hingga 14 April 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerapkan sistem early voting atau memilih lebih cepat dibanding waktu yang ditetapkan di dalam negeri.

Hal itu dikarenakan adanya perbedaan waktu antara Indonesia dengan wilayah luar negeri yang juga melangsungkan Pemilu.

Nantinya, seluruh rekapitulasi suara baik di dalam maupun luar negeri akan serentak dihitung pada tanggal 17 April.

Namun, ada beberapa wilayah di luar negeri seperti Melbourne dan Sidney di Australia, serta Berlin di Jerman kedapatan sudah merilis hasil exit poll mereka.

Baca: Kisah WNI di Rusia, Naik Kereta 13 Jam ke Moskow Agar Bisa Mencoblos di Pemilu 2019

Menanggapi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan pihaknya memang tidak mengatur regulasi exit poll Pemilu luar negeri.

Pemilu di Belanda (Fungsi Pensosbud KBRI Den Haag)

KPU hanya mengatur kegiatan tersebut untuk Pemilu dalam negeri.

Viryan mengatakan exit poll dan quick count diatur untuk bisa diumumkan ke publik terhitung dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat rampung dikerjakan.

"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Komisoner KPU RI Viryan Azis di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Penjelasan Viryan mengacu pada ketentuan dalam pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).

Di dalamnya dijelaskan, bahwa 'pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat'.

Baca: Kisah WNI di Singapura, Berjuang Keras Mencoblos di Pemilu 2019 Meski Masih Diinfus di Atas Ambulans

Dalam pasal berikutnya, yakni pasal 6 UU Pemilu, dijelaskan bagi mereka yang melanggar ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.

WNI di Rusia yang ikut mencoblos pada Pemilu 2019. (Dokumen KBRI Moskow)

"Exit poll itu kan pendekatannya berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri," jelas dia.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengaku belum mendapatkan laporan soal rilis hasil Pemilu luar negeri lewat metode exit poll tersebut.

Ilham enggan berkomentar lebih jauh soal perkara exit poll luar negeri yang memang tak diatur oleh KPU.

"Saya belum dapat laporan. Nggak mau spekulasi (karena) belum dapat laporannya. No comment," kata Ilham.

Pengkondisian luar negeri

Sementara itu, Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyoroti soal penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 di luar negeri seperti Sydney, Australia, Malaysia, Belanda dan Jepang.

Ia menyebut, keluhan warga negara Indonesia (WNI) disejumlah negera itu yang tidak bisa 'nyoblos' perlu mendapat perhatian khusus.

Karyono menduga ada upaya penyelenggara pemilu tak netral dan tak siapnya KPU dalam mengatasi membludaknya pemilih di WNI luar negeri.

"Catatan analisis jangan-jangan memang ada keterlibatan dari penyelenggara Pemilu untuk secara sengaja berpihak kepada paslon tertentu," ucap Karyono Wibowo saat diskusi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Karyono coba menganalisa melalui Pemilihan Presiden di luar negeri pada tahun 2014.

Dimana, Pemilu di Belanda dan Hongkong memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (JK).

Terlebih, pada Pilpres 2019 ini, pemilih di Hongkong meningkat sebanyak 50 persen.

Selain itu, negera-negara yang mengalami masalah itu merupakan basis suara Jokowi.

"Dalam konteks ini ada bukan kesalahan biasa yang disengaja tapi ada desain yang secara sistematis dari jauh hari menyiapkan strategi untuk memenangkan calon tertentu," kata Karyono.

"Di daerah-daerah yang merupakan basis pasangan capres tertentu maka yang bisa dilakukan dari kompetitornya adalah mengurangi jumlah pemilih dan mengurangi jumlah pemilih untuk menggunakan hak pilihnya seperti yang terjadi di Belanda itu bisa saja juga terjadi bagian dari skenario," tambahnya.

Ia mencontohkan bagaimana ada upaya pengkondisian untuk meraih hasil maksimal perolehan suara biasanya dilakukan dengan berbagai cara.

Diantaranya membuat kondisi dimana masyarakat tidak bisa mengunakan hak pilihnya.

Caranya, dengan dikurangi DPT-nya.

Hal itu, lanjut Karyono, juga pernah terjadi di Pilkada DKI Jakarta dimana basis pemilih loyal Basuki Tjahja Purnama (BTP) di kawasan Kelapa Gading tak bisa mencoblos lantaran surat suara habis.

"Kemudian juga dibuat skenario dimana masyarakat nantinya tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Yang terjadi di luar negeri hampir mirip yang terjadi di Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Itu taktik untuk mengurangi jumlah suara kompetitornya," jelas Karyono. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini