News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Situs yang Sediakan Informasi dan Rekam Jejak Caleg di Pemilu 2019, Telusuri Sebelum Memilih

Editor: Rizki Aningtyas Tiara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPU saat menunjukkan contoh surat suara pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018). Pemilu 2019 akan berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Hal itu karena pemilihan legislatif digelar serentak dengan pemilihan presiden. Maka itu pemilih akan menentang lima kertas suara termasuk mencoblos anggota DPR, DPRD, hingga presiden dan wakil presiden. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan pesta demokrasi akan digelar hari Rabu (17/4/2019) besok.

Diketahui, pemilih akan dihadapkan pada lima kertas suara yang berbeda.

Kelima kertas suara itu untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kertas suara yang lebih sederhana adalah kertas suara berwarna abu-abu untuk Pilpres 2019, sebab hanya ada dua pasang calon yang terpampang, yakni Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sedangkan, untuk kertas suara berwarna kuning berisi 16 nama partai dan barisan nama tanpa foto calon legislatif DPR RI.

Kemudian, kertas suara berwarna merah untuk memilih anggota DPD RI.

Di dalamnya, hanya terdapat nama dan foto calon anggota DPD RI.

Nah yang lebih rumit adalah kertas suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk kertas suara DPRD Provinsi berwarna biru, di dalamnya terdapat 20 partai politik beserta nama-nama calon anggota DPRD Provinsi.

Terakhir, kertas suara DPRD Kabupaten/Kota memiliki warna hijau berisi 20 partai politik beserta nama-nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini