TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia dan penggantian dua anggota PPLN (Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri) Malaysia sebagai buntut penemuan surat suara sah yang tercoblos sebelum Pemilu di Malaysia dilakukan.
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa PSU dilakukan khusus untuk pencoblosan melalui metode pos.
“Bawaslu memerintahkan PPLN melalui KPU untuk melaksanakan PSU terbatas untuk metode pos dengan jumlah pemilih mencapai 319.293 orang,” tegas Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Pemungutan suara ulang itu, menurut Rahmat Bagja, direkomendasikan karena Bawaslu menemukan adanya fakta kelalaian PPLN untuk mencatat jumlah surat suara yang sudah dicoblos oleh pemilih di Malaysia menggunakan metode pos.
“Selain itu PSU terbatas pada metode pos karena penemuan surat suara sah yang sudah tercoblos di Kajang dan Selangor adalah surat suara dengan metode pos,” lanjutnya.
Baca: Update Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Ini Pernyataan Polisi Diraja Malaysia
Atas kesalahan itu pula menurut Bawaslu dua anggota PPLN di Malaysia direkomendasikan untuk diberhentikan.
“Atas dasar hasil investigasi yang telah dilakukan maka Bawaslu merekomendasikan Krishna KU Hannan sebagai Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia dan Djadjuk Hannan untuk diberhentikan sebagai anggota PPLN,” imbuh Ketua Bawaslu RI Abhan.
Abhan menegaskan bahwa pemberhentian dua anggota PPLN Malaysia itu untuk menjaga integritas penyelenggara Pemilu dan pelaksanaan Pemilu 2019.
“Rekomendasi itu kami keluarkan setelah koordinasi dengan KPU RI, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), 7 anggota PPLN, 3 anggota Panwas LN, dua saksi, dan duta besar Indonesia untuk Malaysia,” pungkasnya.