TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen. Pol. Heru Winarko menyatakan, narkoba yang masuk Indonesia dari luar negeri dapat bantuan jasa keuangan.
Hal tersebut dinyatakan di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/4/2019).
Ia menjelaskan, transaksi-transaksi mencurigakan dalam jumlah yang fantastis sudah terbukti beberapa kali terkait kasus narkoba.
Biasanya transaksi tersebut, melebihi jumlah maksimal dari transaksi yang ditentukan dalam waktu tertentu.
"Kita ungkap tahun lalu, bahwa ada penyimpangan-penyimpangan. Misalnya, yang harus maksimal transfer (Rp.) 500 juta, tapi mereka transfer (Rp.) 599 juta. Ini dia memang tidak lapor PPATK, tapi seharusnya perbankan mengetahui ini," kata Heru Winarko.
Baca: Komaruddin Hidayat: Yang Menang Jangan Euforia, Yang Kalah Jangan Merecok
Oleh sebab itu, dirinya bekerja sama dengan para pihak yang bergerak di bidang jasa keuangan, seperti perbankan, money changer PPATK dan OJK untuk mencegah peredaran narkoba yang menggunakan jasa keuangan.
"Kita harapkan di money changer, tidak hanya mencatat siapa yang membeli (mata uang), tetapi juga harus tahu orang-orang yang sering membeli (mata uang), ini yang menjadi perhatian kita," tutur Heru Winarko.
"Narkoba ini tidak akan masauk ke Indonesia, kalau tidak melalui jasa keuangan," tutup Heru Winarko.