Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang beragenda pembacaan putusan kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa, Idrus Marham, mengalami penundaan.
Semula, sidang dijadwalkan akan digelar pada Selasa (16/4/2019) ini, namun mengalami penundaan menjadi Selasa (23/4/2019).
Ketua Majelis Hakim Yanto menjelaskan alasan sidang mengalami penundaan. Keputusan penundaan itu diambil berdasarkan kesepakatan bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dan penasihat hukum Idrus Marham.
Semula, sidang akan digelar pada hari Selasa ini pukul 16.00 WIB. Sidang dijadwalkan pada Selasa sore, karena Yanto baru tiba dari Spanyol.
Namun, dua anggota majelis hakim merasa keberatan sidang digelar pada Selasa sore. Hal ini, karena mereka sudah membeli tiket pesawat untuk pulang ke kampung halaman masing-masing. Mereka diharuskan untuk tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 16.00 WIB.
Dua anggota majelis hakim itu akan menggunakan hak pilih di Pemilu 2019 yang dilangsungkan secara serentak pada 17 April 2019. Sehingga, apabila sidang digelar, maka dikhawatirkan tidak dapat menggunakan hak pilih.
"Sedianya hari ini putusan. Besok itu pemilu, nyoblos. Dua anggota sudah membeli tiket jam 4. Kalau dibacakan jam 4 tidak terkejar, harus ke bandara. Saya musyawarah dengan JPU dan penasihat hukum, ditunda minggu depan," kata Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/4/2019).
"Biasanya sampai malam, karena besok itu Pilpres. Semua mau nyoblos. Jam 4 sampai bandara. Kalau (putusan,-red) dibacakan malam, mereka tidak bisa nyoblos. Sidang ditunda tanggal 23,".
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan
JPU pada KPK menuntut Idrus Marham bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Baca: Idrus Marham Sebut Eni Saragih Sengaja Seret Dirinya untuk Dapatkan Keringanan Hukuman
Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Selama menjalani persidangan, JPU pada KPK menyebutkan hal meringankan terdakwa berlaku sopan saat pemeriksaan di persidangan, belum pernah dipidana sebelumnya, tidak menikmati hasil kejahatannya.
Sedangkan, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Atas perbuatan itu, terdakwa dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.