News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindak Lanjuti Petisi Pegawai KPK, Ini yang Dilakukan Ketua KPK

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Agus Rahardjo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakam pihaknya telah menindaklanjuti petisi pegawai KPK terkait permintaan untuk menghentikan segala bentuk upaya yang menghambat penanganan kasus korupsi.

Ia mengatakan, unsur Pimpinan KPK telah mengadakan pertemuan dengan semua pegawai KPK penandatangan petisi tersebut pada Selasa (16/4/2019).

Hal itu disampaikan Agus saat diskusi publik "Pilih yang Bersih Cek Rekam Jejak" di Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat 6 nomor 18, Senen, Jakarta Pusat pada Selasa (16/4/2019).

"Sudah kita bicarakan hari ini dengan semua yang tanda tangan. Insya Allah segera akan kita umumkan," kata Agus.

Baca: Belajar Dari Petisi Pegawai KPK

Namun ketika ditanya waktu pengumuman hasil pembicaraannya dengan sejumlah pegawai KPK tersebut, Agus meminta wartawan untuk menunggu.

"Ya nanti lah. Tunggu saja," kata Agus.

Agus juga enggan menjawab ketika ditanya wartawan terkait akan adanya rotasi pada unsur pimpinan KPK.

"Belum. nanti kita bicarakan setelah besok (pengumuman hasil pertemuan)," kata Agus.

Diberitakan sebelumnya, Pegawai KPK menyampaikan petisi terkait permintaan untuk menghentikan segala bentuk upaya yang menghambat penanganan kasus korupsi.

Petisi yang diterima Tribunnews.com pada Rabu (10/4/2019), tertulis bahwa KPK lahir dari rahim reformasi yang menginginkan adanya institusi penegak hukum yang merdeka dan terlepas dari kepentingan apapun selain semata-mata demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.

Hal tersebut termaktub di dalam Pasal 3 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK RI bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Akan tetapi, masih yang tertulis dalam petisi tersebut, kurang lebih satu tahun kebelakang ini, jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi (big fish), level kejahatan korporasi, maupun ke level Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berikut 5 poin petisi pegawai KPK yang diterima Tribunnews.com:

1. Terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian

Penundaan pelaksanaan ekspose penanganan perkara dengan alasan yang tidak jelas dan cenderung mengulur-ngulur waktu hingga berbulan-bulan sampai dengan perkara pokoknya selesai. Hal tersebut berpotensi menutup kesempatan untuk melakukan pengembangan perkara pada tahapan level pejabat yang lebih tinggi serta hanya terlokalisir pada level tersangka/jabatan tertentu saja.

2. Tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup

Beberapa bulan belakangan hampir seluruh satgas di penyelidikan pernah mengalami kegagalan dalam beberapa kali pelaksanaan operasi tangkap tangan yang sedang ditangani karena dugaan adanya kebocoran Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kebocoran ini tidak hanya berefek pada munculnya ketidakpercayaan (distrust) diantara sesama pegawai maupun antara pegawai dengan struktural dan/atau pimpinan, namun hal ini juga dapat mengakibatkan tingginya potensi risiko keselamatan yang dihadapi oleh personil yang sedang bertugas di lapangan.

3. Tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi

Pengajuan saksi-saksi pada level jabatan tertentu, ataupun golongan tertentu menjadi sangat sulit. Hal ini mengakibatkan hambatan karena tidak dapat bekerja secara optimal dalam mengumpulkan alat bukti. Selain itu, terdapat perlakukan khusus terdapat saksi. Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu terdapat perlakuan istimewa kepada saksi yang bisa masuk ke dalam ruang pemeriksaan melalui pintu basement, melalui lift pegawai, dan melalui akses pintu masuk pegawai di lantai 2 Gedung KPK tanpa melewati lobby tamu di lantai 1 dan pendaftaran saksi sebagaimana prosedur yang seharusnya.

4. Tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan

Tanpa alasan objektif, seringkali pengajuan lokasi penggeledahan pada kasus-kasus tertentu tidak di ijinkan. Penyidik dan penyelidik merasakan kesempatan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti semakin sempit, bahkan hampir tidak ada. Selain itu, pencekelasan terhadap orang yang dirasakan perlu dilakukan pencekalan tidak disetujui tanpa argumentasi yang jelas. Hal ini dapat menimbulkan berbagai prasangka.

5. Adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat

Beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum di penindakan tidak ditindaklanjuti secara gamblang dan transparan penanganannya oleh pihak pengawas internal. Hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai, apakah saat ini KPK sudah menerapkan tebang pilih dalam menegakkan kode etik bagi pegawainya. Di satu sisi, kode etik menjadi sangat perkasa sekali, sedangkan di sisi lain, bisa menjadi sangat senyap dan berjalan lamban, bahkan kerap kali perkembangan maupun penerapan sanksinya pelan-pelan hilang seiring dengan waktu.

Berbagai upaya sudah dicoba untuk disampaikan kepada Pimpinan KPK, baik melalui forum Wadah Pegawai maupun penyampaian langsung secara informal oleh personil-personil yang ada di jajaran Kedeputuian Penindakan kepada Pimpinan KPK, tetapi sampai saat ini semua menemui jalan buntu. Jika hal-hal tersebut di atas didiamkan, wibawa KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bergerak secara professional dan independen akan hilang. Hal ini tidak hanya akan merusak KPK, namun juga akan merusak bangsa dan negara Indonesia yang selama ini sudah menderita sedemikian rupa akibat kejahatan korupsi yang merajalela.

Berkenaan dengan hal tersebut, kami yang bertandatangan di bawah ini mengajukan PETISI kepada Pimpinan KPK agar dapat mengambil langkah tegas untuk menghentikan segala bentuk upaya yang menghambat proses penanganan perkara. Hal ini menyangkut INTEGRITAS dan upaya untuk tetap menjadikan KPK sebagai lembaga independen yang masih bisa DIPERCAYA oleh rakyat sesuai amanah reformasi. Terlebih, pertanggungjawaban amanah kita bukan hanya kepada rakyat Indonesia, tetapi juga kepada Allah Yang Maha Kuasa, yang Maha Melihat Kebenaran. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Hormat Kami,
Pegawai KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini