News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Idrus Marham Bantah Menerima Uang dari Kotjo

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) berjabat tangan dengan Mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/1/2019). Sidang Mantan Menteri Sosial tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU KPK yakni Mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, enggan menanggapi putusan vonis majelis hakim.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menolak menanggapi karena tidak mengetahui dan merasa tidak terlibat di kasus itu.

"Bagaimana saya memberikan tanggapan, sementara prosesnya sendiri tidak tahu," kata Idrus, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Majelis hakim menyatakan Idrus Marham bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan mantan politisi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Namun, mantan menteri sosial itu membantah menerima uang tersebut.

Dia mengaku tidak mengetahui aliran uang itu.

Bahkan, dia mengklaim, pernah dimintai uang oleh Eni untuk kepentingan suaminya Muhammad Al Khadziq, maju di Pilkada Temanggung 2018.

"Saya ingin mengatakan bahwa penerimaan Eni tentang uang itu yang bukan hanya dari saudara Kotjo, dari Samin Tan dan yang lain sama sekali saya tidak tahu," kata dia.

Fakta persidangan menyebutkan Idrus pernah mengadakan pertemuan dengan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.

Baca: Tidak Ada Lagi Karangan Bunga di Depan Kediaman Prabowo

Idrus mengakui adanya pertemuan itu, namun, dia menegaskan, tidak membahas mengenai proyek PLTU Riau-1.

"Saya ketemu dengan Sofyan Basir sekali. Itu saya tidak pernah bicara dengan Sofyan masalah PLTU. Hanya bicara tentang CSR pemuda masjid. Kemudian listrik tentang CSR kabupaten/kota yang ada di perbatasan. Tidak bicara PLTU," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Idrus Marham.

Mantan Sekretaris jenderal Partai Golkar itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Yanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini