Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap PLTU Riau-1, pada Selasa (24/4/2019).
Lalu, bagaimana kini status dari Sofyan Basir di PLN?
Baca: Satpam Mengaku Tak Tahu Keberadaan Keluarga Sofyan Basir
Seperti diketahui, dalam Peraturam Menteri BUMN nomor 3 tahun 2015, dalam Bab IV Alasan dan Tata Cara Pemberhentian BUMN Sub A Nomor 2 Huruf d, termaktub di sana alasan pemberhentian antara lain: telah ditetapkan sebagai Tersangka atau Terdakwa dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau negara.
Namun, SVP Hukum Korporat PLN, Dedeng Hidayat menyebut status Sofyan Basir hingga kini masih merupakan Direktur Utama PLN.
Dedeng mengatakan status Sofyan Basir tidak semuanya ada di kewenangan Kementerian BUMN.
"Ini masih ada mekanisme korporasi, karena ada UU BUMN, UU Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar PLN, dan Peraturan Menteri BUMN. Di sana ada dan sudah di atur semuanya, pengangkatan maupun pemberhentian," kata Dedeng, Rabu (24/4/2019).
Baca: Berstatus Tersangka, Sofyan Basir Dipastikan Pulang ke Indonesia Pekan Ini
Dari sanalah, Dedeng menyebut Sofyan Basir msih sebagai Dirut PLN, karena belum menerima dokumen-dokumen terkait pemberhentian.
"Kalau sudah menerima dan ada dokumen mengenai mekanisme korporasi yang sudah diserahkan dan bisa diinfokan kepada publik pasti akam kami sampaikan," ujarnya.
Bantah Melarikan Diri ke Luar Negeri
Dedeng menyebut kepergian Sofyan Basir ke Perancis merupakan hal yang sehari-hari terjadi, bukan karena hendak melarikan diri.
"Manakala beliau berhalangan hadir, pasti akan ditunjuk pelaksana tugas harian. Jadi bukan karena ada kasus," kata Dedeng saat ditemui di kantor PLN Pusat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Baca: Tanggapan Jokowi Terkait Penetapan Tersangka oleh KPK Terhadap Sofyan Basir
Adapun seperti diketahui, Sofyan Basir sudah berada di Prancis dari seminggu yang lalu.
Dedeng mengungkap apa yang dilakukan di sana.