News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Delapan Fakta Sidang Dugaan Keterlibatan Sofyan Basyir di Suap PLTU Riau-1

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut PLN Sofyan Basyir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir sebagai tersangka. Sofyan disangka terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Sofyan Basyir diduga bersama-sama atau membantu Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dalam menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan SFB (Sofyan Basir) sebagai tersangka," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait penetapan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019). 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sofyan pernah tiga kali dipanggil menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sofyan bersaksi untuk tiga terdakwa.

Berikut delapan fakta persidangan yang terungkap, terkait keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara suap:

1. Ada pertemuan di rumah Setya Novanto

Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir pernah mengikuti pertemuan di kediaman Ketua DPR, Setya Novanto. Menurut Eni Maulani, saat itu, Sofyan menawarkan proyek PLTU Riau 1.

Pada 2016, Eni mengajak Sofyan Basir yang didampingi Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN menemui Setya Novanto.

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019). 

Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir. Namun, Sofyan menjawab bahwa PLTGU Jawa III sudah ada kandidatnya. Sementara, untuk pembangunan PLTU Riau 1 belum ada kandidatnya.

2. Sofyan Basir dapat bagian paling "the best"

Eni Maulani Saragih mengakui bahwa pembagian fee terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1 diketahui juga oleh Sofyan Basir. Menurut Eni Maulani Saragih, Sofyan seharusnya mendapat jatah paling besar.

"Waktu itu disampakan kalau ada rezeki, ya sudah bagi bertiga. Saya bilang, Pak Sofyan yang bagiannya paling the best," kata Eni kepada majelis hakim.

Menurut Eni, itu bukan pertama kalinya dia membicarakan masalah pembagian fee bersama Sofyan Basir.

Dalam pertemuan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada akhir 2017, menurut Eni, Sofyan pernah mengatakan bahwa Eni juga seharusnya mendapat bagian besar dari proyek tersebut.

"Memang tidak spesifik bilang kalau ada rezeki. Tapi kata Beliau (Sofyan Basir), karena Bu Eni yang fight di sini, harus dapat yang the best lah," kata Eni.

3. Sofyan Basir bicarakan fee dengan Johannes Kotjo

Dalam persidangan, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eni. Dalam BAP, Eni mengatakan bahwa ia bersama Sofyan dan Kotjo pernah mengadakan makan malam di sebuah restoran Jepang di Hotel Fairmont, Jakarta.

Awalnya, menurut Eni, dalam pertemuan itu dibahas progres proyek PLTU Riau 1. Sofyan Basir juga membahas mengenai percepatan proyek.

Ketika hampir selesai makan malam, Eni mengatakan, Sofyan meminta waktu agar dapat berbicara empat mata saja dengan Kotjo. Eni kemudian menyetujui permintaan tersebut lalu Eni Maulani Saragih pamitan, lebih dulu meninggalkan restoran.

Beberapa hari kemudian, Kotjo melaporkan apa yang dibicarakan dengan Sofyan pada malam tersebut. Menurut Kotjo, Sofyan minta agar dirinya diperhatikan.

Kotjo mengatakan, "Beliau (Sofyan) enggak enak kalau ada Ibu. Dan hal-hal sensitif dengan Beliau sudah saya selesaikan kemarin".

Menurut Eni, dari keterangan Kotjo tersebut dia memahami bahwa ada fee yang disepakati antara Kotjo dan Sofyan Basir.

4. Sofyan Basir minta fee dibagi tiga

Awalnya, Eni menawarkan agar Sofyan mendapat jatah paling besar. Namun, menurut Eni, Sofyan menolak. Sofyan meminta agar fee dari Johannes Kotjo dibagi-bagi secara rata.

Awalnya, salah satu anggota majelis hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eni. Dalam BAP, Eni menceritakan bahwa awalnya dia menawarkan Sofyan mendapat jatah paling besar.

Terdakwa Eni Maulani Saragih mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam kasus proyek suap PLTU Riau-1 kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (19/2/2019) (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

"Tetapi Sofyan Basir menolak. Dia meminta supaya dibagi rata, saya, Idrus dan Sofyan Basir," ujar salah satu hakim anggota saat membaca keterangan Eni dalam BAP. Keterangan yang dibacakan hakim itu kemudian dibenarkan oleh Eni. "Iya betul, Yang Mulia," kata Eni. 

Baca: PSI Nyatakan Akan Jadi Oposisi di DPRD DKI, Partai Nasdem Menyebutnya Gagal Paham

Baca: Pebalap Rio Haryanto Jadi Pembeli Pertama Toyota C-HR Hybrid di Indonesia

5. Pengakuan Idrus Marham

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham pernah diberitahu bahwa Sofyan Basir akan mendapat fee terkait proyek PLTU Riau 1.

Informasi itu diperoleh Idrus dari Eni Maulani Saragih. "Bu Eni sampaikan pertemuan dengan Sofyan Basir. Saya bilang ada apaan sih, saya kaget kok ada pembicaraan begitu, tentang bagi-bagi," ujar Idrus.

Menurut Idrus, saat itu dia mengalihkan pembicaraan karena tak mau terlibat masalah pembagian uang. Idrus mengaku menolak saat diminta Eni untuk bertemu dengan Sofyan Basir.

"Saya sampaikan, saya sama Sofyan Basir sudah 15 tahun sama-sama. Saya tidak pernah minta apa-apa, enggak pernah minta proyek dan uang. Saya tau habib (Sofyan Basir) taat asas," kata Idrus.

6. Sofyan ikut di 9 kali pertemuan

Sofyan Basir 9 kali mengikuti pertemuan dengan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo. Pertemuan juga dihadiri Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Persero Supangkat Iwan Santoso.

Dalam 9 kali pertemuan itu, dilakukan pembahasan seputar proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

7. Pertemuan di rumah Sofyan Basir

Sofyan Basir mengaku pernah didatangi oleh Eni Maulani Saragih, Kotjo dan Menteri Sosial Idrus Marham. Menurut Sofyan, saat itu Kotjo langsung berbicara mengenai proyek pembangunan PLTU Riau 2.

Menurut dia, Kotjo menyampaikan keinginan untuk dapat kembali menjadi investor pelaksana proyek pada tahun 2019.

8. Bantah terima suap

Sofyan Basir membantah menerima uang terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1. Sofyan juga membantah membicarakan fee dengan pengusaha dan anggota DPR.

"Oh enggak ada. Sepengetahuan saya tidak ada pembahasan fee," ujar Sofyan saat menjawab pertanyaan jaksa KPK.

Laporan: Abba Gabrillin

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul 8 Fakta Sidang Seputar Keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam Dugaan Suap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini