News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Ditetapkan Tersangka, Dirut PLN Sofyan Basir Berada di Perancis

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut PT PLN Sofyan Basir memberikan kesaksian pada sidang kasus korupsi pembangunan PLTU Riau 1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12/2018). Sidang mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa KPK yakni Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirut PLN, Sofyan Basir yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK untuk kasus PLTU Riau-1 saat ini tengah berada di Perancis.

Hal itu dijelaskan oleh Kuasa Hukum Sofyan, Soesilo yang membenarkan sedang ada urusan pekerjaan.

"Iya sudah seminggu yang lalu berada di Perancis. Untuk urusan pekerjaan," kata dia saat dihubungi, Jakarta, Rabu (24/4/2019)

Dirinya masih belum mengetahui dengan siapa saja dan kapan Sofyan akan pulang ke Indonesia.

Alasannya, saat ini komunikasinya masih terputus.

"Saya belum tahu. Saya masih belum bisa berkomunikasi juga," jelas dia.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, komisi anti rasuah menemukan cukup bukti terkait adanya keterlibatan pihak lain.

Baca: Wali Kota Tasikmalaya Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Wakil ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore.

"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut.

Dari pengembangan dan penemuan bukti yang cukup itu, kata Saut, KPK akhirnya menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus itu.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN (Persero)," jelas Saut Situmorang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini