TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menolak surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution karena pasangan Jokowi-Ma'ruf kalah di wilayahnya pada Pilpres 2019.
"Iya kayaknya ditolak Presiden Jokowi," kata Moeldoko di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Moeldoko menilai, meskipun suara Jokowi-Ma'ruf kalah dari pasangan Prabowo-Sandiaga di wilayah Mandailing Natal, maka tidak perlu kepala daerahnya mundur.
"Enggak usah sejauh itu (mengundurkan diri)," ucap Moeldoko.
Sementara Mentri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan, dirinya akan segera akan memanggil Bupati Mandailing Natal serta Gubernur Sumatera Utara, untuk memberikan penjelasan fungsi kepala daerah.
"Kita menjelaskan bahwa mekanisme surat itu salah dan alasannya tidak tepat. Anda (kepala daerah) dipilih untuk memimpin daerah, salah satunya tugas daerah adalah menyelenggarakan Pemilu," ujar Tjahjo di tempat yang sama.
Baca: Ketika Panglima TNI Bangun dari Duduk, Sambut Salam Hormat Prabowo Subianto
Diketahui, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah.
Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.