TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Direktur Utama PLN, Sofyan Basir ternyata diketahui oleh seorang direktur PLN lainnya. Juru Bicara KPK, Febri Dianysah mengatakan pihaknya masih mendalami hal tersebut.
Apakah kemudian direktur tersebut ikut terlibat atas inisiatifnya sendiri atau diminta datang oleh atasannya?
"Ini masih kami dalami. Ada yang mengetahui pertemuan-pertemuan Sofyan. Dia ini inisiatif atau disuruh?" kata Febri di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Baca: Berhonor Rp 500 Ribu Sudah Ada 90 Yang Meninggal, Begini Beratnya Jadi Petugas KPPS
Baca: Jokowi di Ambang Rekor, Jika Menang Lagi Maka Jadi Jawara 5 Kali Pemilu
Sofyan diketahui selama proses penunjukkan proyek PLTU Riau 1 hanya melakukannya secara lisan bersama dengan beberapa jajaran direksinya agar pemenang diberikan kepada perusahaan Johannes Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited.
Jelas Febri, pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Sofyan juga sempat menginstruksikan kepada seorang direktur PLN untuk tetap berhubungan dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.
"Ada pertemuan yang sifatnya untuk melakukan instruksi agar seolah perusahaan Kotjo ini adalah pemenang. Padahal belum ada prosesnya. Disini juga, ada janji kepada SFB untuk diberikan sejumlah bagian," jelas dia.
Bagian yang dimaksud oleh KPK adalah 2,5 persen dari total proyek PLTU Riau 1, bagian yang sama diberikan kepada terpidana Eni Saragih atau sebesar Rp 4,75 miliar sebagaimana dalam putusan pengadilan.
Sejauh ini, jelas Febri, peran Eni Saragih cukup aktif untuk melaksanakan beberapa pertemuan-pertemuan yang dilakukan.
Baca: Sudah 119 Petugas KPPS dan 15 Polisi Meninggal, Bagaimana Dengan Penyelenggaraan Pemilu ke Depan?
Baca: Masalah Sepele Ini Jadi Sebab Tersangka Memotong Leher Budi Hartanto Usai Membunuhnya
Pun begitu dengan Sofyan yang ikut dalam beberapa pertemuan guna pembahasan proyek PLTU Riau 1.
KPK belum menjadwalkan pemanggilan Sofyan Basir dalam waktu dekat. Sehingga, tidak ada keperluan mendesak untuk melakukan pencekalan ke luar negeri.
"Tersangka belum ada penjadwalan untuk dipanggil. Tersangka juga sedang melakukan pekerjaannya di luar negeri. Tidak masalah," ucap dia.
Dirut PLN, Sofyan Basir yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK untuk kasus PLTU Riau-1 saat ini tengah berada di Perancis.
Hal itu dijelaskan oleh Kuasa Hukum Sofyan, Soesilo yang membenarkan sedang ada urusan pekerjaan.
"Iya sudah seminggu yang lalu berada di Perancis. Untuk urusan pekerjaan," kata dia saat dihubungi.
Dirinya masih belum mengetahui dengan siapa saja dan kapan Sofyan akan pulang ke Indonesia. Alasannya, saat ini komunikasinya masih terputus.
"Saya belum tahu. Saya masih belum bisa berkomunikasi juga," jelas dia.
Senior Vice President Hukum Korporat PLN, Dedeng Hidayat mengonfirmasi soal keberadaan Dirut PLN Sofyan Basir yang kini tengah berada di Prancis, terutama saat nama Sofyan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dedeng menyebut hal tersebut merupakan hal yang sehari-hari terjadi, bukan karena hendak melarikan diri.
"Manakala beliau berhalangan hadir, pasti akan ditunjuk pelaksana tugas harian. Jadi bukan karena ada kasus," kata Dedeng saat ditemui di kantor PLN Pusat.
Adapun seperti diketahui, Sofyan Basir sudah berada di Prancis dari seminggu yang lalu. Dedeng mengungkap apa yang dilakukan di sana.
"Beliau mencari pendanaan, ini kan bagian dari tugas, tapi tidak sendiri di sana. Ada ramai-ramai, rombongan begitulah," tuturnya.
Dedeng memastikan, pekan ini Sofyan Basir akan segera pulang ke Indonesia.
"Makanya insyallah pekan ini sudah di Indonesia. Saya jamin betul beliau melaksanakan tugas kedinasan dan dalam pekan ini akan berada di Indonesia," pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, komisi anti rasuah menemukan cukup bukti terkait adanya keterlibatan pihak lain.
Wakil ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4)
"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau 1," kata Saut.
Dari pengembangan dan penemuan bukti yang cukup itu, kata Saut, KPK akhirnya menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus itu.
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN (Persero)," jelas Saut.(ryo/tribunnnews)