Hasil resmi pemilu dilakukan secara manual oleh jajaran KPU, dari tingkat kecamatan, berlankut ke kabupaten, diteruskan ke provinsi, hingga puncaknya di KPU RI.
"Jadi Situng betul-betul hanya untuk kepentingan publikasi sama sekali tidak ada kaitannya atau memengaruhi penetapan hasil pemilu," kata Pramono.
Sebelumnya, di media sosial Twitter beredar informasi tentang kesalahan input data di Situng KPU, pemilu2019.kpu.go.id.
(Tribunnews.com/Daryono)
BERITA REKOMENDASI