TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses jual beli mobil mewah ilegal mulai diendus pihak kepolisian usai satu unit Lamborghini berwarna merah diamankan Polda Metro Jaya saat melintas di Jakarta. Kabarnya mobil-mobil mewah tersebut didatangkan untuk pameran dengan izin impor sementara.
Polda Metro Jaya menyebutkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan impor sementara yang melibatkan mobil-mobil mewah asal pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan modus izin pameran agar terhindar bea masuk yang mencapai 200 persen.
Manivest impor sementara itu mencatat ada sebanyak enam puluh mobil mewah yang diimpor sejak Februari hingga awal April 2019 dengan merek yang beragam seperti Lamborghini, Mercedes Benz, Aston Martin, Porsche, Rolls Royce, Bentley, dan McLaren.
Mengacu pada manivest tersebut semua mobil mewah itu berasal dari Inggris Raya dan Singapura, tercatat diimpor oleh PT Kreasi Lancar Orientasi Prima yang berdomisili di Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Sementara itu, satu unit mobil jenis Lamborghini merah berhasil diamankan Polda Metro Jaya usai berjalan di Ibukota pada akhir Maret lalu. Mobil itu awalnya berada disalah satu showroom di Jakarta Selatan kemudian salah seorang karyawan showroom mengajak konsumen melakukan uji kendaraan.
Walhasil perbuatan ini kemudian berujung pada ancaman pidana. Mobil Lamborghini merah itu tercatat dalam manivest impor sementara milik PT. Kreasi Lancar. Kendaraan mewah ini tidak boleh keluar dijalanan pasalnya tiap mobil mewah harus memiliki dokumen seperti surat tanda nomor kendaraan untuk bisa digunakan dijalan umum, sementara Lamborghini itu tidak memiliki surat yang diterbitkan oleh pihak kepolisian Indonesia. Polisi juga mengaku telah menyita satu unit mobil mewah lainnya dari showroom tersebut.
Tertangkapnya mobil Lamborghini itu memicu kecurigaan pihak berwenang terkait adanya dugaan praktik penyelewengan izin impor sementara yang seharusnya ditujukan untuk pameran malah diperjualbelikan.
Pihak Polda Metro mengaku sejak awal April 2019 hingga saat ini sudah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan dan mencari tahu perihal masuknya semua mobil mewah itu melalui kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Perihal Penyelidikan itu juga dibenarkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak, Basuki Suryanto yang mengatakan salah satu pegawainya sudah diwawancarai oleh pihak Polda Metro Jaya pada Kamis (18/4/2019) lalu.
Melansir keterangan penyelidik Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan disebutkan bahwa fasilitas impor sementara mobil mewah dimanfaatkan untuk mendatangkan mobil-mobil supercar dengan pajak murah. Dengan fasilitas impor sementara ini, importir yang mendatangkan mobil-mobil mewah itu membayar pajak jauh lebih murah ketimbang impor pembelian mobil mewah resmi yang nilai pajaknya mencapai 200 persen.
Menurut data yang diperoleh awak media, sebanyak 60 mobil mewah yang didatangkan oleh PT. Kreasi Lancar untuk pameran otomotif diwilayah Indonesia, salah satunya pameran terbesar yang akan diadakan pada akhir April bulan ini.
Petugas Bea dan Cukai menduga pola-pola yang digunakan hanya merupakan modus pedagangan ilegal untuk menghindari pajak resmi dan harga yang murah dipasaran. “Nantinya ada dokumen asli tapi palsu, lalu mobil-mobil mewah itu dijual lebih murah dari harga pasar,” ungkapnya pada awal April lalu.
Melalui impor sementara untuk pameran ini harga mobil bisa ditekan dari belasan miliar menjadi hanya miliaran rupiah saja. Seperti misalnya harga Lamborghini jenis Aventador yang ada didalam daftar manivest impor tercatat dengan harga Rp. 11,5 miliar ditoko resmi, sementara itu harga premium melalui modus impor sementara bisa ditekan hingga dibawah sekitar 6-7 miliar.
Pihak terkait menyebutkan bahwa PT. Kreasi Lancar bisa mendapatkan fasilitas impor sementara karena tercatat sebagai salah satu perusahaan yang memiliki angka pengenal importir (API). Hanya pemilik API yang berhak mengimpor, termasuk impor sementara untuk beragam jenis barang seperti yang tercantum dalam peraturan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 10 tentang Kepabeanan yang menyebutkan bhawa fasilitas impor semetara dimaksudkan untuk memudahkan impor barang dengan tujuan tertentu.
Selain itu, Basuki mengatakan ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 tahun 2017 yang menyebutkan barang untuk pameran bisa mendapatkan status impor sementara yang tidak dikenakan bea masuk namun semua barang yang dipamerkan nantinya wajib dikembalikan dan diekspor ulang ketempat asalnya.
Diketahui terakhir pihak Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyelidik sudah memeriksa sejumlah saksi dugaan penyelewengan izin impor mobil mewah PT Kreasi Lancar. Dia menyebutkan, penyelidik tak menemukan pelanggaran atas status impor sementara mobil-mobil mentereng tersebut.
Polisi, kata Argo sudah mengembalikan kedua mobil itu ke showroom. Pihaknya memastikan kendaraan tersebut digunakan untuk pameran. “Penyelidik sudah mencermati dokumennya dan semuanya dinyatakan lengkap,” tuturnya.
Menjelaskan keberadaan mobil mewah itu, Basuki Suryanto mengatakan 60 unit mobil mewah masuk melalui Tanjung Perak menggunakan fasilitas impor sementara untuk tujuan pameran. Hal ini menurut dia, sudah diatur dalam UU kepabeanan dan peraturan menteri. pengimpor pun telah menunaikan kewajibannya, seperti menyetorkan jaminan ke kas negara.
Pasal 8 peraturan menteri keuangan nomor 178 tahun 2017 menyebutkan uang jaminan itu sebesar total pajak bea masuk, pajak penjualan barang mewah, dan pajak penghasilan untuk barang mewah yang mencapai 10 persen . Uang jaminan akan dikembalikan kepada importir jika barang tersebut sudah diekspor. Sebaliknya, uang hangus bila barang-barang mewah yang mendapat fasilitas impor sementara tak kunjung diekspor selama maksimal tiga tahun.