Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif Sofyan Basir sudah berada di Indonesia.
Sekadar informasi, Sofyan Basir merupakan tersangka baru dalam kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Setelah ditetapkan statusnya jadi tersangka pada Selasa (23/4) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sofyan diketahui sedang berada di Perancis.
"Kami tahu kapan yang bersangkutan tercatat pergi dan tujuannya kemana, termasuk juga hari ini. Info yang kami terima yang bersangkutan sudah kembali ke Indonesia," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Baca: Soal Video Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu RI: Silakan Laporkan dan Viralkan
Febri Diansyah pun menjelaskan kenapa penahanan atau tindakan pencegahan terhadap Sofyan Basir belum dilakukan.
Menurutnya, kedua hal itu bagaimana tergantung kebutuhan tim penyidik.
"Pencegahan bisa dilakukan jika dibutuhkan oleh proses penyidikan. Kalau nanti penyidik membutuhkan itu tentu akan dilakukan," jelasnya.
"Nanti tentu sesuai kebutuhan penyidikan, akan dipanggil. Tapi persis jadwalnya kapan, akan kami informasikan lagi," sambung Febri.
Sebelumnya, Soesilo selaku pengacara Sofyan Basir mengatakan kliennya berada di Perancis karena urusan pekerjaan.
Baca: Polisi Sebut Kasus Pembunuhan Perempuan di Hotel Sheraton Media Dilandasi Motif Ekonomi
"Iya sudah seminggu yang lalu berada di Perancis. Untuk urusan pekerjaan," katanya saat dihubungi, Jakarta, Rabu (24/4).
KPK menetapkan Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Samantaka Batubara Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.
Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.
Baca: Di Dekat Pulau Untung Jawa, Petugas Temukan Jasad Diduga Fikri yang Hanyut di Aliran Sungai Ciliwung
Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.
Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.
Atas hal itu, Sofyan Basir menerima janji dari Johannes Kotjo yang besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.
Atas perbuatannya Sofyan Basir dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sofyan Basir menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya mantan menteri sosial Idrus Marham divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih telah divonis penjara selama 6 tahun.
Sementara pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo yang diduga sebagai penyuap divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman ini kemudian diperberat jadi 4,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kediaman Sofyan Basir sepi
Kediaman Dirut PT PLN Sofyan Basir terpantau sepi seperti, Rabu (24/4/2019).
Diketahui, Sofyan Basir, saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 18.30 WIB, kediaman Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II No 3, Jakarta Pusat terlihat gelap di bagian depannya.
Baca: Selain Menghadiri KTT Kedua Belt and Road Forum, Ini Ageda Jusuf Kalla Selama Berada di Tiongkok
Hanya cahaya lampu dari pos satpam yang terlihat menerangi sisi depan rumah Sofyan Basir.
Terlihat dari luar, dua satpam berjaga di dalam pos.
Tribunnews.com mencoba menanyakan keberadaan istri dan anggota keluarga Sofyan Basir.
Kedua satpam tersebut mengaku tidak tahu.
"Sudah saya bilang Mas, enggak tahu," ujar satpam tersebut.
Satpam itu pun mengakui tak ada orang di dalam rumah.
Baca: Berstatus Tersangka, Sofyan Basir Dipastikan Pulang ke Indonesia Pekan Ini
"Enggak ada Mas, enggak ada," katanya.
Sementara pantauan dari luar, jalan di depan rumah tersebut juga lengang.
Hanya ada satu mobil hitam yang terparkir tak jauh dari rumah tersebut.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, komisi antirasuah menemukan cukup bukti terkait adanya keterlibatan pihak lain.
Baca: Sofyan Basir Berada di Prancis Sejak Seminggu Lalu
Wakil ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore.
"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut.
Dari pengembangan dan penemuan bukti yang cukup itu, kata Saut, KPK akhirnya menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus itu.
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN (Persero)," kata Saut.