News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Komentari Ahli Bahasa dan Digital Forensik

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menerbitkan keonaran, Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menerbitkan keonaran, Ratna Sarumpaet, mengomentari terkait dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2019).

Ia menilai pendapat ahli bahasa yang dihadirkan JPU, Dr Wahyu Wibowo, agak ngawur.

Ratna menilai Wahyu agak ngawur karena Wahyu mengindahkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan hanya berputar-putar terkait konteks.

"Kalau yang (ahli) bahasa agak ngawur. Saya malah ragu dia ahli bahasa apa bukan? Karena dia selalu berputar putar di konteks. Dia bahkan mengabaikan kamus besar (Bahasa Indonesia)," kata Ratna.

Sedangkan terkait ahli digital forensik yang dihadirkan oleh JPU, Saji Purwanto, ia menilai ahli tersebut tidak perlu dihadirkan dalam persidangannya karena menurut Ratna tidak ada pertanyaan yang diajukan kepadanya.

"Saya juga tidak tahu kenapa dia ada di sini. Dari tadi sih tidak ada pertanyaan yang diajukan ke dia. Menurut saya tidak perlu banget," kata Ratna.

Baca: Hakim Tegur Ahli Bahasa Karena Dinilai Tidak Fokus

Dalam sidang tersebut, Saji dihadirkan untuk memberikan penjelasan bagaimana foto-foto Ratna dengan wajah lebam didistribusikan dari ponsel pribadi Ratna ke ponsel milik pihak lain.

Saji juga sempat menunjukan sejumlah pesan berupa foto tersebut dan kata-kata lewat aplikasi Whats App ke sejumlah pihak lainnya.

Pada dua pendapat ahli tersebut di persidangan, Ratna tidak memberikan tanggapannya ketika ditanya Ketua Majelis Hakim, Joni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini