TRIBUNNEWS.COM - Persoalan pemberian gaji CPNS baru yang lolos dalam rekrutmen CPNS 2019 beberapa kali ditanyakan ke akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgo.id.
Salah satunya, adalah persoalan dasar pemberian gaji CPNS baru yang lolos dalam rekrutmen CPNS 2018
Apakah pemberian gaji CPNS baru ini berdasarkan SK Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS atau Surat Perintah Mulai Kerja (SPMT) CPNS.
"Min yg trhormat maaf mo nanya nih tlg tanggapanya ya min @BKNgoid Untuk honor cpns ini apakah brdasarkan sk (TMT) ato SPMT min???," kata warganet yang menanyakan seputar pemberian gaji CPNS baru tersebut.
Kabar baiknya, BKN meminta agar CPNS baru tidak perlu merisaukan persoalan pemberian gaji CPNS baru.
BKN memastikan bahwa pemberian gaji CPNS baru sudah ada aturannya.
Dan jika ada kesalahan dalam pemberian gaji CPNS baru, hal itu nantinya akan menjadi temuan BPKP dan BPK RI.
"Mungkin maksudnya gaji #CPNS2018 ya? Bukan honor .
Bro, sistem penggajian PNS sdh ada aturannya. Pemda jika tidak sesuai aturan, pasti akan jadi temuan @BPKPgoid & @bpkri .
Tak perlu risau, apa lagi tanggap menanggap .#BKNSemangatUntukNegeri #ReformasiBirokrasiBKN," kata BKN pada 25 April 2019.
Berita selanjutnya Gaji CPNS Baru Dihitung Berdasarkan TMT atau SPMT? Berikut Kabar Baik dari BKN, Cek juga Besarannya