Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Pemanggilan terhadap Enggartiasto Lukita untuk menjadi saksi terkait kasus suap yang telah menjerat anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka.
Sejak pagi, Senin (29/4/2019), penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Politikus Partai NasDem tersebut.
Baca: Menhub Budi Karya Tegaskan Pihaknya Tidak Pernah Terima Surat Soal Aksi Mogok Karyawan Garuda
"Bisa saja dipanggil sebagai saksi atau diminta keterangan jika memang dibutuhkan, setelah kami pelajari hasil penggeledahan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).
Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK bisa saja memanggil pihak-pihak lain selain Enggartiasto untuk keperluan pengembangan kasus suap tersebut.
"Bisa juga pihak-pihak lain yang kami pandang relevan sepanjang untuk kebutuhan membuktikan penyidikan yang sedang berjalan saat ini," kata Febri.
Baca: Wanita Ini Dilarikan ke Rumah Sakit karena Kebanyakan Menangis Usai Nonton Avengers: Endgame
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Senin (29/4/2019) ini terkait kasus suap anggota Komisi VI DPR dari Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Enggar mengaku telah mengetahui ruang kerjanya di geledah oleh tim lembaga antirasuah itu.
Namun, saat kejadian dirinya tidak berada di lokasi.
"Saya tahu, saya lagi enggak ada (di ruang kerja)," ucap Enggar saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Telusuri sumber gratifikasi Bowo Sidik
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruangan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan beberapa ruangan yang digeledah yakni, ruangan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, ruangan biro hukum Kemendag, dan ruangan staf lainnya.