TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Kemenpora, Eko Triyanto, mengungkap bahwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy kerap mengeluhkan adanya potongan dana bantuan yang dikeluarkan Kemenpora.
Hal ini diungkapkannya saat bersaksi dalam sidang kasus suap dana hibah KONI, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Eko mengatakan Hamidy kerap bercerita kepadanya dan mengeluhkan potongan dana bantuan yang dilakukan oleh asisten pribadi (aspri) dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, yakni Miftahul Ulum.
"Waktu itu, saya pernah datang ke sana (kantor KONI). Lalu saya dibilangin Pak Hamidy, 'Kok kamu keluar dulu, Ulum mau datang'," ujar Eko, di lokasi, Senin (29/4/2019).
Dari pernyataan itu, Jaksa KPK kemudian menanyakan perihal ada tidaknya potongan dana bantuan yang didapat KONI dari Kemenpora.
Eko pun menjawab bahwa Hamidy kerap mempertanyakan terkait potongan dana bantuan itu ketika bercerita kepada dirinya.
"Dia (Hamidy) bilang, 'Wah, kok dipotong lagi Ko'," jawabnya kepada jaksa KPK.
Jaksa pun kembali bertanya apa yang dikeluhkan oleh Hamidy dan siapa yang meminta potongan tersebut. Eko mengatakan bahwa Hamidy menyebut nama Ulum.
Baca: Usai Panggil Aher, Bareskrim Bakal Periksa Saksi Lain Kasus Korupsi Bank BJBS
"(Yang dikeluhkan, - red) Potongan-potongan setiap bantuan. Si Ulum yang minta kalau beliau (Hamidy) bilang," kata Eko lagi.
Sebelumnya, dalam kasus Hibah KONI ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terbagi dua bagian. Pertama, sebagai penerima suap yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo dkk, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dkk. Mulyana bahkan dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Kedua, pemberi suap yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy. Kelimanya sudah selesai menjalani proses penyidikan. Ending dan Johnny sudah menjalani persidangan. Sementara, Mulyana, Adhi, dan Eko telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
KPK menduga ada fee yang 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima suap sekira Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.
Sementara Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut.
Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.