News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Panggil Aher, Bareskrim Bakal Periksa Saksi Lain Kasus Korupsi Bank BJBS

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan, Deddy Mizwar alias Demiz, Soni Sumarsono alias Soni, dan Ahmad Heryawan alias Aher. Ketiganya hadir menjadi saksi kasus korupsi proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/3/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi di PT Bank Jabar Banten Syariah (BJBS).

Penyidik sebelumnya telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan pihaknya memeriksa saksi lain yang terkait kasus ini.

"Menurut keterangan Bareskrim, Persoalan masih dalam penyelidikan dan pengembangan terhadap saksi-saksi lain yang akan diminta keterangan," ujar Asep di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).

Terkait pemanggilan Aher, Asep mengaku pihaknya belum berencana memanggilnya. Saat ini penyidik masih fokus dalam penyelidikan kasus ini.

"Sampai sekarang tidak ada. Sampai saat ini masih melakukan penyelidikan," ungkap Asep.

Seperti diketahui, Aher diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, pada Rabu (13/3/2019).

Dirinya dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan korupsi di PT Bank Jabar Banten Syariah (BJBS).

Baca: Presiden KSPI Said Iqbal Apresiasi Langkah Jokowi Akomodasi Tuntutan Buruh

Sebelumnya, pada tahun 2017 Bareskrim menyelidiki kasus dugaan korupsi pemberian kredit BJBS kepada PT Hastuka Sarana Karya (HSK) pada periode 2014-2016 dalam proyek Garut Super Blok. Polisi telah menggeledah kantor pusat BJBS di Bandung dan kediaman Plt Dirut BJBS.

Adapun dugaan korupsi ini terkait pemberian kredit untuk proyek Garut Super Blok kepada PT HSK sebesar Rp 566,45 miliar.

Pihak debitur tidak memberikan agunan sama sekali kepada Bank BJB, malah sertifikat tanah induk pokok diagunkan ke bank lain.

Untuk meyakinkan pihak bank, PT HSK mengajukan 161 pihak yang katanya akan membeli ruko di area pusat perbelanjaan di Garut itu. Namun pembayaran 161 debitur itu macet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini