Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos mengungkapkan sebanyak 17 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia di DKI Jakarta.
"Per Senin (29/4/2019) ada 17 petugas KPPS meninggal dunia, 81 orang yang sakit," ungkap Betty di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Meski begitu, Betty belum bisa memastikan jumlah tersebut akan bertahan atau bertambah.
Baca: PKS : PAN akan Bersama Koalisi Adil Makmur
Sebab, ia mengaku mendapat info bahwa ada petugas KPPS yang baru meninggal, Selasa (30/4/2019).
"Tadi saya mendapat info dari group WA ada 1, tapi data saya perkemarin dulu nanti belum di konfirmasi," ungkapnya.
Baca: Penjelasan Dirjen PAS Terkait Keberadaan Setya Novanto di Restoran: Dia Ingin Makan Bubur
Betty pun menyayangkan pihak yang menyebarkan hoaks bahwa petugas KPPS curang.
Hal itu jelas mengganggu kenyamanan petugas KPPS yang telah bekerja keras menyelenggarakan pemungutan suara di tingkat TPS.
318 meninggal dunia
Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 318 orang.
Sedangkan sebanyak 2.232 anggota KPPS dilaporkan sakit. Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (30/4/2019) pagi.
"Jumlah anggota KPPS wafat 318 orang, sakit 2.232 orang. Total 2.550 orang tertimpa musibah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).
Dibandingkan data KPU Senin (29/4/2019) sore, jumlah anggota KPPS meninggal bertambah sebanyak 14 orang, dan anggota yang sakit bertambah 23 orang. Anggota KPPS yang meninggal maupun sakit sebagian besar karena kelelahan dan kecelakaan.
Baca: Prediksi Susunan Pemain Tottenham Vs Ajax - Kane dan Son Absen untuk Spurs, Ajax Full Team
Baca: Meski Gaji Tinggi, Marc Marquez Masih Kalah Tajir Dibanding Valentino Rossi
KPU akan memberikan santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit. Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu.