Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal memanggil paksa mantan Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Putra Batubara dan mantan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah Fuji Abdurrahman untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia.
Panggilan paksa ini dilakukan karena keduanya sudah mangkir dua kali dalam pemanggilan sebelumnya.
"Hari ini Putra Batubara dan Fuji Abdurrahman panggilan kedua. Tapi tidak datang. Sehabis panggilan kedua ya perintah membawa," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan, saat dikonfirmasi, Senin, (29/4/2019).
Dirinya memastikan pemanggilan paksa tersebut sesuai prosedur. Namun Bhakti enggan membeberkan waktu panggilan paksa tersebut.
Baca: Gunung Agung Meletus, Abu Menyembur Setinggi 1000 Meter
Baca: Geledah Ruang Kerja Menteri Perdagangan, Penyidik KPK Bawa Tiga Koper Saat Keluar
Baca: Sempat Viral, Begini Nasib Karim Bocah SD yang Mesti Berangkat Jam 3 Pagi untuk Sampai Sekolah
"Nanti dulu ya. Sensitif masalahnya," tutur Bhakti.
Seperti diketahui, penyidik telah mengantongi jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia ini. Jumlahnya mencapai Rp1 miliar.
Polisi juga segera melakukan penetapan tersangka kasus ini.
Mangkir
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia.
Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan, mengatakan pihaknya telah memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Muhammadiyah Putra Batubara dan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Fuji Abdurrohman.
Namun keduanya mangkir.
Jika mangkir dari pemeriksaan kedua, pihak kepolisian bakal memanggil paksa keduanya.
"Putra Batubara dan Fuji tidak hadir lagi. Kami akan terbitkan panggilan kedua dan sesuai prosedur apabila ini tidak dipenuhi maka akan kami terbitkan surat perintah membawa," ujar Bhakti saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).
Baca: Kasus Kemah Pemuda, Ahmad Fanani Bakal Diperiksa Pekan Depan