News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Akan Panggil Paksa Mantan Sekjen dan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERKEMBANGAN KASUS KEMAS PEMUDA ISLAM. Kuasa hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo didampingi perwakilan panitia Kemah Pemuda Islam memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus yang saat ini ditangani pihak kepolisian di kantor PP Muhammadiyah, jalan Cik Dik Tiro, kota Yogyakarta, Kamis (29/11/2018). Dalam kesempatan tersbeut disampaikan bahwa setelah mempelajari laporan pertanggungjawaban kegiatan Kemah Pemuda Islam yang disusun panitia dari Pemuda Muhammadiyah ditemukan dokumen yang diduga telah terjadi kesalahan administrasi pelaporan serta pihak panitia meminta maaf kepada pihak Dahnil Anzar Simanjuntak karena memakai scan tanda tangan tanpa sepengathuan yang bersangkutan dalam LPJ tersbeut. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal memanggil paksa mantan Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Putra Batubara dan mantan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah Fuji Abdurrahman untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia.

Panggilan paksa ini dilakukan karena keduanya sudah mangkir dua kali dalam pemanggilan sebelumnya.

"Hari ini Putra Batubara dan Fuji Abdurrahman panggilan kedua. Tapi tidak datang. Sehabis panggilan kedua ya perintah membawa," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan, saat dikonfirmasi, Senin, (29/4/2019).

Dirinya memastikan pemanggilan paksa tersebut sesuai prosedur. Namun Bhakti enggan membeberkan waktu panggilan paksa tersebut.

Baca: Gunung Agung Meletus, Abu Menyembur Setinggi 1000 Meter

Baca: Geledah Ruang Kerja Menteri Perdagangan, Penyidik KPK Bawa Tiga Koper Saat Keluar

Baca: Sempat Viral, Begini Nasib Karim Bocah SD yang Mesti Berangkat Jam 3 Pagi untuk Sampai Sekolah

"Nanti dulu ya. Sensitif masalahnya," tutur Bhakti.

Seperti diketahui, penyidik telah mengantongi jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia ini. Jumlahnya mencapai Rp1 miliar.

Polisi juga segera melakukan penetapan tersangka kasus ini.

Mangkir

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia.

Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan, mengatakan pihaknya telah memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Muhammadiyah Putra Batubara dan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Fuji Abdurrohman.

Namun keduanya mangkir.

Jika mangkir dari pemeriksaan kedua, pihak kepolisian bakal memanggil paksa keduanya.

"Putra Batubara dan Fuji tidak hadir lagi. Kami akan terbitkan panggilan kedua dan sesuai prosedur apabila ini tidak dipenuhi maka akan kami terbitkan surat perintah membawa," ujar Bhakti saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).

Baca: Kasus Kemah Pemuda, Ahmad Fanani Bakal Diperiksa Pekan Depan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini