News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Talaud Tersangka

Rentetan Fakta Terkait Penangkapan dan Penahanan Bupati Talaud: KPK Singgung Soal Pemilihan Merk Tas

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK dikawal petugas saat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menangkap Sri Wahyumi karena diduga menerima gratifikasi terkait pengadaan atau proyek pembangunan pasar di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip sebagai tersangka dan menahannya, Selasa (30/4/2019).

Sebelumnya penyidik KPK menangkap Bupati yang memiliki paras cantik tersebut di Kantornya.

Sri Wahyuni Maria Manalip (SWM) menjadi tersangka penerima suap proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Beo.

Dalam kasus ini, Sri Wahyumi Manalip tidak sendirian, KPK menetapkan pengusaha sekaligus orang kepercayaan sang bupati, Benhur Lalenoh (BNL) sebagai tersangka.

Selain itu, KPK pun menetapkan pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo (BHK) sebagai tersangka pemberi suap.

Baca: Aksi Kontroversial Bupati Talaud: Keluar Negeri Tanpa Izin, Mutasi Pejabat, Hingga Ditangkap KPK

Sri Wahyumi Manalip diduga menerima sejumlah barang mewah dari mulai tas hingga perhiasan.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti terkait kasus Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, pengusaha Benhur Lalenoh, dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo serta mengamankan barang bukti senilai Rp 513 juta dalam bentuk uang tunai, tas, jam tangan, serta berlian terkait suap pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dalam kasus tersebut, KPK pun menyita barang bukti barang-barang mewah yang akan diserahkan Bernard Hanafi Kalalo kepada Sri Wahyumi Manalip.

Ada pun barang yang disita KPK berupa tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta, dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta.

Kemudian anting berlian merk Adelle senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp 76,92 juta, dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.

Baca: KPK Sita Uang Rp 500 Juta, 2 Tas Rp 100 Juta, dan 1 Jam Tangan Rp 200 Juta Terkait OTT Bupati Talaud

Peristiwa bermula saat proyek revitalisasi pasar Lirung dan Pasar Beo masuk dalam anggaran pengadaan barang dan jasa Kabupaten Talaud tahun 2019.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, pada awalnya, Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Meski demikian KPK belum mengungkap secara rinci berapa nilai proyek revitalisasi itu.

"Tim KPK mendapatkan informasi adanya pemintaan fee 10 persen dari bupati melalui BNL (Benhur Lalenoh) sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud," kata Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (30/4/2019) malam dikutip dari kompas.com.

Kemudian Benhur selaku orang kepercayaan bupati bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini