TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Keamanan dan mutu produk di sarana ritel menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.
Konsumen berhak mendapatkan jaminan perlindungan dari setiap produk yang dikonsumsinya.
Sebagai ujung tombak dari distribusi produk sebelum sampai ke tangan konsumen, perusahaan ritel memegang peranan penting dalam hal pengawasan kualitas dan keamanan produk.
Namun, simpang siur terkait aturan pengawasan produk dan perlindungan konsumen ini membuat perusahaan ritel kesulitan untuk mengikuti regulasi dan standard yang berlaku.
Salah satu aturan yang menurut kebanyakan perusahaan ritel membingungkan adalah mengenai wewenang inspeksi mendadak (sidak).
Wakil Ketua Umum Aprindo, Yuvlinda Susanta mengatakan, pengawasan produk dan perlindungan konsumen menjelang Ramadan dinilai pihaknya sangat baik karena yang diuntungkan konsumen sendiri.
Baca: Sambut Ramadan, Masyarakat Dusun Sugihan Mojokerto Nyekar Berjamaah dan Gelar Tradisi Megengan
“Perlindungan terhadap konsumen ini jadi hal penting. Konsumen merupakan raja yang akan membeli produk di ritel modern. Konsumen mempunyai hak untuk membeli dan mengonsumi produk yang memiliki kualitas baik,” kata Yuvlinda Susanta di Jakarta baru-baru ini.
Menjelang bulan suci ramadan, kata Yuvlinda, banyak sekali produk yang masuk ke ritel modern dan tentunya harus diawasi untuk keamanan konsumen.
"Produk yang masuk ke ritel modern juga dipastikan aman dikonsumsi," tambah Yuvlinda.
Selama ramadan, penjualan produk di ritel modern diproyeksikan naik karena kebutuhan konsumen memang mengalami peningkatan.
Namun, kata Yuvlida, seringnya sidak tentunya berpengaruh juga terhadap penjualan ritel modern, yang pada akhirnya mempengaruhi bisnis secara keseluruhan.
“Ramadan dan lebaran merupakan masa panen bagi penjualan ritel. Namun, keamanan produk juga harus menjadi perhatian pengusaha ritel,” tambah Yuvlinda.
Baca: BPOM Yogyakarta Minta Masyarakat Waspadai Makanan Mengandung Obat Berbahaya
Pemerintah sendiri telah menyiapkan regulasi untuk memberikan standar keamanan dan pengawasan kualitas produk.
Produk makanan dan obat-obatan berada dibawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sementara produk lain yang tidak dikonsumsi secara langsung berada dibawah pengawasan Kementerian Perdagangan.
Sistem pengawasan yang dilakukan BPOM meliputi pengawasan mutu dan keamanan pada tahap sebelum diperdagangan (pre-market) dan setelah diperdagangkan (post-market).
Pengawasan pada tahap pre-market meliputi pengawasan produk untuk menghasilkan kajian resiko seperti pendataan produk, sertifikasi dan evaluasi produk, serta izin edar.
Pengawasan pada tahap post market merupakan tindak lanjut dalam rangka penegakan hukum dan peringatan publik.
Pada tahap ini, BPOM dapat melakukan inspeksi sarana produksi dan distribusi atau sidak.
Baca: Sidak Pembangunan Underpass Terminal Joyoboyo-KBS, Risma Sebut Awal 2020 Sudah Bisa Beroperasi
Ekonom Samuel Aset Manajemen, Lana Soelistianingsih mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempunyai wewenang untuk melakukan sidak terhadap ritel modern jika terjadi tindakan kecurangan.
“Sementara, untuk mengecek produk makanan dan minuman yang beredar di ritel modern adalah BPOM,” jelas Lana.
Lana menambahkan, Kemendag dan BPOM mempunyai tanggung jawab dan memastikan semua produk yang beredar di ritel modern aman terkendali.
"Biasanya sidak memang dilakukan menjelang ramadan dan hari penting. Produk yang tidak aman dikonsumsi biasanya diambil BPOM dan kemudian dimusnahkan,” kata Lana.