Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip. Dia diduga meminta fee 10 persen dari proyek revitalisasi pasar sekitar Rp 6 Miliar.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, mengungkapkan Sri Wahyumi Manalip mempunyai seorang suami yang berprofesi sebagai hakim.
"Iya, benar ibu SMW adalah istri seorang hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado," kata Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2019).
Hakim itu berinisial AP. Hakim AP pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado. Setelah itu, dia dipindahtugaskan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Samarindam
Pada saat ini, AP bertugas di PT Manado sebagai hakim tinggi.
Baca: Bupati Talaud Sri Wahyumi yang Ditangkap KPK Selalu Tampil Cantik, Makeup Minimalis Hiasi Wajahnya
Untuk diketahui, Sri Wahyumi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK dalam operasi tangkap tangan Sri Wahyuni mengamankan sejumlah barang seperti tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta.
Kemudian anting berlian merk Adelle senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.