TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap 9 orang untuk memberikan kesaksian terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Kesembilan saksi akan memberikan keterangannya untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/5/2019).
Sembilan saksi itu adalah:
1. Karyawan Swasta, Audrey Ratna Justianty alias Tine
2. Staf Anggota DPR RI, Poppy Laras Sita
3. Guru MTS Ma'arif Botoputih dan SMA Islam Sudirman Temanggung, Nur Faizah Ernawati
4. Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia, Indra Purmandani
5. Sopir, Budi Saputera
6. Sopir, Edy Rizal Luthan
7. Staf Admin DPP LSM RI, Tiara Adinda
8. Direktur HCM, Muhamad Ali
9. Sekretaris Corporate, Ika Angelica
Tersangka dalam perkara ini adalah Sofyan Basir. Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai 900 juta dolar AS atau setara Rp 12,8 triliun.
Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek 'Independent Power Producer' (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 PT PLN.
Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
Sehingga PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar 'Power Purchase Agreement' (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
KPK juga sudah mengirimkan surat permohonan cegah untuk Sofyan sejak 25 April 2019 hingga enam bulan ke depan.
Baca: Ratusan Pegawai Tidak Tetap di Pemkot Kupang Diberhentikan
Baca: Banyak yang Belum Tahu, Selain Mahal Ini Lima Kelebihan Pertamax Dibanding Bensin Lainnya
Baca: Joe Jonas dan Sophie Turner Menikah, Gaun Pengantinnya Lebih Mahal dari Harga Sewa Gedung Pernikahan
Terkait perkara ini, sudah ada 3 orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu juga telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan SGD 40 ribu.
Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih sejumlah Rp 5 miliar.