Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut pembantaran mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romy.
KPK membawa kembali tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) K4 Gedung KPK, Kamis (2/5/2019) malam.
"KPK membawa RMY (Romahurmuziy) kembali ke rutan tadi malam," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/5/2019).
Febri Diansyah mengatakan pembantaran Romy dicabut setelah tim dokter dan pihak RS Polri menyimpulkan dia tak lagi memerlukan rawat inap.
"Setelah dokter atau pihak RS simpulkan tidak perlu rawat inap lagi pembantaran dicabut," ujarnya.
Baca: HASIL Pertemuan AHY-Jokowi: Sandiaga Uno & BPN Bereaksi, Dahnil Anzar: Ada Upaya Memecah-belah
Diketahui, penahanan Romy dibantarkan di Rumah Sakit RS Polri sejak 2 April 2019 lalu. Dengan demikian, Romy dibantarkan di RS Polri selama sebulan penuh.
Namun, hingga saat ini, KPK belum juga terbuka mengenai penyakit yang diderita Romy hingga harus dirawat di rumah sakit.
Febri Diansyah hanya menyebut tim yang bertugas di rutan memberikan informasi kondisi Romy sudah membaik.
"Tadi bisa berjalan, sudah sarapan dan melakukan kegiatan lain. Obat-obat yang diberikan pihak RS sudah dikonsumsi," kata Febri Diansyah.
Dengan telah berakhirnya masa pembantaran, KPK bakal memeriksa Romy sebagai tersangka.
Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap Rommy akan dilakukan sepanjang dibutuhkan tim penyidik untuk menuntaskan kasus ini.
"Nanti jika dibutuhkan pemeriksaan oleh Penyidik, tentu akan diagendakan," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Romy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Baca: Prabowo Batal, Ani Yudhoyono Hari Ini Dikunjungi Mahfud MD, Dahlan Iskan hingga Sinta Nuriyah
Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.