News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Mahkamah Konstitusi Persiapan Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilu 2019

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

Sebanyak 124 orang pegawai negeri sipil di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal MK mengikuti Pra Lokakarya Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU 2019 di Aula Gedung MK pada Kamis (2/5/2019).

Dalam paparan mengenai “Manajemen Kepaniteraan dalam Dukungan Penanganan Penyelesaian PHPU 2019”, panitera MK, Muhidin mengatakan kegiatan itu penting sebagai tindak lanjut persiapan memberikan dukungan penanganan perkara PHPU 2019 bagi hakim konstitusi, terutama kesepakatan model-model putusan yang diramu Panitera Pengganti.

Pada hakikatnya, kata dia, tugas hakim dalam memutus perkara adalah membenarkan dengan benar atau tidak peristiwa, menentukan hukum, serta memberikan putusan.

Sehingga, kepada para Panitera Pengganti dan Pendamping PP harus benar-benar mengerti secara utuh tentang perkara yang sedang dibahas.

"Untuk itu, PP dan Pendamping PP harus memahami betul tugas-tugas yang sudah tertuang pada PMK serta peraturan Ketua MK yang harus dikerjakan secara simultan dan berkoordinasi antara panel 1, 2, dan 3 terutama ketika saat menggabungkan semua penanganan perkara dalam RPH saat sidang pleno nantinya," ujar Muhidin menjadi pemateri dengan didampingi Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Wiryanto selaku moderator, seperti dilansir laman MK.

Sementara itu, Panitera Muda Triyono Edy Budhiarto dalam Penjelasan Teknis untuk Panitera Pengganti dan Pengadministrasi Berkas Perkara menyebutkan bahwa tugas PP dan admin pada tahap awal adalah melakukan peregistrasian berkas perkara yang dimulai dengan memeriksa kelengkapan pengajuan permohonan Pemohon.

Selanjutnya, perlu pula para PP dan pendamping untuk melakukan pendiskusian berkas-berkas perkara yang masuk ke MK.

"Tugas-tugas tersebut akan dimulai pada 21 – 27 Mei 2019 atau bergantung pada Pemohon yang nantinya mengajukan permohonan," ujar Triyono.

Setelah mendapatkan materi secara umum, para peserta lokakarya dibagi atas tiga panel persidangan yang masing-masing panel terdiri atas 36 peserta yang akan mendapatkan pembekalan berupa Penjelasan Teknis Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Pengganti dan Admin Kas, Penjelasan Teknis Bidang Admin Regis, Admin Pan, Pengolah Data, Juru Panggil, dan Pengelola Persidangan.

Kegiatan ini diagendakan selama dua hari, yakni Kamis (2/5/2019) hingga Jumat (3/5/2019) yang diikuti Panitera Pengganti dan pendamping Panitera Pengganti.

MK mempersilakan peserta pemilu, pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan calon anggota legislatif, untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu 2019.

MK akan menerima pendaftaran sengketa Pileg 2019 pada 8-25 Mei. Sedangkan pendaftaran sengketa Pilpres pada 23-25 Mei 2019.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019, dan PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019.

Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019, sedangkan putusan PHPU pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini