News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Balikpapan

5 Orang yang Diamankan KPK Terkait OTT di Balikpapan Dibawa ke Polda Kaltim

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang hakim, seorang panitera muda, dua orang pengacara, dan seorang pihak swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/5/2019).

KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya (yaitu) jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat malam.

Baca: Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok Petugas Berada Dalam Satu Kamar

Menurut Febri Diansyah, kelima orang itu kini telah dibawa ke Polda Kalimantan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan tersebut," ujarnya.

KPK biasanya akan menentukan status hukum dari pihak yang diamankan dalam waktu 24 jam.
Adapun terkait rincian perkara, KPK akan mengumumkannya lewat konferensi pers. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT di Balikpapan, Diduga Suap Hakim Bebaskan Terdakwa Penipuan Tanah"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini