Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di ruang kerja anggota Komisi VIII DPR RI M Nasir terkait kasus gratifikasi yang melibatkan tersangka Bowo Sidik Pangarso (BSP).
Perlu diketahui, BSP merupakan anggota DPR fraksi Golkar.
Baca: Geledah Ruangan Anggota DPR M Nasir, KPK Tidak Sita Barang Bukti
Penggeledahan dilakukan di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019) sekira pukul 11.00 WIB.
Para penyidik KPK pun baru selesai melakukan penggeledahan pada pukul 13.00 WIB.
Namun dalam penggeledahan itu, penyidik tidak membawa dokumen apapun dari ruangan itu.
Dalam keterangan tertulisnya pada hari ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terkait sumber dana gratifikasi yang diterima oleh BSP.
Baca: Sekjen DPR Ungkap Ruang Kerja Muhammad Nasir Digeledah KPK
"KPK melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses verifikasi terkait dengan informasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima BSP," ujar Febri.
Pasca penggeledahan, hingga kini belum ada pergerakan apapun terkait ruangan itu.