News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Aturan KPU Tentang Penetapan Presiden Terpilih Digugat Di MA, Ini Permasalahannya

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Aturan penetapan pemenang pemilihan presiden hasil Pemilu 2019 digugat masyarakat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menghadapi perkara tersebut di Mahkamah Agung (MA).

Adalah Tom Pasaribu, Leonardus Pasaribu, Daniel Heri, Renhad dan Maradona, pada Kamis (2/5/2019) kemarin, yang melayangkan gugatan uji materiil di MA atas terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Presiden dalam Pemilihan Umum.

Secara khusus yang digugat para pemohon untuk diuji MA adalah Pasal 3 ayat 7 yang memuat ketentuan pemenang Pilpres bila hanya diikuti oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU itu berisi 'dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih'.

Menurut para penggugat, KPU tidak punya kewenangan untuk memuat pasal tersebut, karena Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur ketentuan itu.

"Undang-Undang Pemilu 2017 dalam pasal 416 yang mengatur penetapan presiden terpilih, tidak dimuat ketentuan seperti dalam peraturan KPU itu."

"Bahkan Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur perihal jika hanya terdapat dua pasangan calon presiden. Maka kami meminta MA menguji pasal tersebut demi kepastian hukum," ujar Tom Pasaribu, salah satu penggugat kepada Tribunnews.com, Jumat (3/5/2019).

Para penggugat meminta MA menguji Peraturan KPU tersebut terhadap dua Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan Peraturan KPU tersebut, yakni Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Menurut Tom, permasalahan pemenang Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan capres akan terus menjadi perdebatan di kalangan pakar hukum dan masyarakat umum sepanjang tidak ada kepastian hukum atas aturannya.

Tom menilai, Undang Undang Dasar 1945 pasal 6A perlu dilakukan amandemen dengan memuat aturan bilamana hanya diikuti oleh dua pasang capres agar aturan pelaksana dibawah UUD yang mengatur Pemilu tidak lagi salah di kemudian hari.

Perihal jadwal sidang pertama atas gugatan mereka, Tom menyampaikan mereka siap kapan saja dipanggil oleh MA untuk sidang pertama.

"Sidang pengujian materiil kan tidak lama-lama. Kami sudah siap,"ujarnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini