TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong yang nenerbitkan keonaran Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dijadwalkan memberikan kesaksian pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/5/2019).
Selain Fahri, rencananya dihadirkan pula satu saksi fakta lainnya yakni asisten Ratna serta satu saksi ahli yakni seorang ahli bahasa dari Universitas Indonesia.
Hal itu disampaikan Desmihardi ketika dikonfirmasi pada Senin (6/5/2019).
"Rencana ada tiga orang. Dua fakta dan satu ahli. Asisten ibu RS dan Fahri Hamzah juga satu ahli bahasa dari UI," kata Desmihardi.
Sebelumnya diberitakan, pengacara Ratna, Insank Nasruddin juga mengatakan akan menghadirkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/5/2019).
Sedangkan untuk saksi ahli, ia akan menghadirkan empat ahli untuk mengimbangi saksi yang dihadirkan JPU.
"Hukum pidana, bahasa, ITE, dan kemungkinan sosiologi hukum juga. Harus mengimbangi. Biar objektif," kata Insank.
Sedangkan untuk satu saksi fakta yang meringankan lainnya, Insank mengatakan masih harus berkoordinasi dengan timnya.
"Kami masih kordinasi dulu dengan tim, yang pasti harus dua (saksi fakta) kami ajukan," kata Insank.
Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan empat saksi ahli pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2019).
Keempat saksi yang dihadirkan oleh JPU tersebut antara lain ahli sosiologi Dr Trubus, ahli bahasa Dr Wahyu Wibowo, ahli pidana Dr Metty Rahmawati, dan ahli forensik digital Saji purwanto.