Polemik Kasus Bachtiar Nasir, Fadli Zon Sebut Kriminalisasi Ulama hingga Tanggapan JK & Fahri Hamzah
TRIBUNNEWS.COM - Polri telah menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) yakni Bachtiar Nasir sebagai tersangka.
Hal ini dikarena Bachtiar Nasir tersandung dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Penetapan tersangka pada Bachtiar Nasir pun menuai polemik.
Muncul tanggapan sejumlah pihak seperti Fadli Zon hingga Jusuf Kalla serta beberapa pihak lainnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014 - 2019, Fadli Zon mengatakan bahwa hal ini sebagai kriminalisasi ulama.
Baca: Priyo Sebut Pemilu 2019 Paling Mematikan bagi Sejarah Demokrasi Indonesia
Baca: Jenis Hukum Berpuasa Termasuk Puasa Ramadan, Ada Puasa yang Diharamkan
1. Fadli Zon: Kriminalisasi Ulama
Hal itu Fadli Zon katakan dalam sebuah cuitan di akun resmi twitter pribadinya, @Fadlizon.
Dalam cuitannya tersebut, Fadli Zon nampak menanggapi tentang sebuah artikel berita.
Dalam artikel berita tersebut Ustaz Bachtiar Nasir telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
"Kriminalisasi Ijtima Ulama III" tulis Fadli Zon di akun resmi twitternya tersebut.
Tak hanya Fadli Zon, nampaknya kasus yang melibatkan Ustaz Bachtiar Nasir tersebut juga memancing tanggapan dari Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla pun memberikan tanggapannya jika hukum tak memandang profesi.
Baca: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2019/1440 H untuk Yogyakarta, Solo, dan Sekitarnya
2. Jusuf Kalla: Hukum tak memandang Profesi