News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romahurmuziy Mengguggat : Pengacara Sebut OTT KPK Tak Sah Hingga Minta Dibebaskan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy.

Namun penggugat tidak menghadiri sidang.

"Dia (Rommy, Red) masih menjalani penahanan di KPK. Kami juga tidak meminta izin untuk dia hadir, dan nggak ada gunanya dia hadir," ujar pengacara Rommy, Maqdir Ismail.

Rommy masih ditahan di rutan KPK sehingga hanya dikuasakan ke pengacara.

Maqdir juga tak meminta izin kepada KPK agar dia menghadiri sidang praperadilan.

Agenda sidang membacakan permohonan.

Sidang agenda sedianya digelar pada Senin (22/4) lalu, namun ditunda karena KPK tidak hadir. Selaku tergugat, KPK berdalih masih mengumpulkan bukti-bukti.

KPK saat itu meminta majelis hakim menunda persidangan selama tiga pekan.

Namun, pengacara Rommy, Maqdir Ismail, tidak menyetujui, sehingga hakim pun mengambil jalan tengah dengan memutuskan menunda hingga dua pekan.

KPK telah membaca memori gugatan praperadilan Rommy.

Dalam gugatan itu, Rommy mengklaim tidak tahu-menahu soal tas berisi uang dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam praperadilan yang diajukan, Romahurmuziy mengatakan tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang.

Ia juga mempermasalahkan penyadapan KPK.

Kemudian, tersangka Romahurmuziy memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara.

Seharusnya, menurut Romahurmuziy, KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini