TRIBUNNEWS.COM - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Bachtiar Nasir, absen dalam pemeriksaan terkait penetapan dirinya menjadi tersangka.
Bachtiar Nasir dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/5/2019) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penetapan status tersangka tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Jusuf Kalla dan Sandiaga Uno.
Baru-baru ini, Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Bachtiar Nasir kemudian dipanggil sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Bachtiar Nasir sempat menjalani pemeriksaan pada tahun 2017 dengan status sebagai saksi.
Hingga pada hari pemeriksaan, Bachtiar absen lantaran memiliki jadwal tersendiri.
Baca: Bareskrim Polri Siapkan Surat Panggilan Kedua untuk Bachtiar Nasir
Baca: Perjalanan Kasus Pencucian Uang Mantan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Hingga Jadi Tersangka
Hal ini disampaikan oleh pengacara Bachtiar Nasir, Nasrullah Nasution.
"Dikarenakan ustadz sudah memiliki jadwal, kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan terhadap ustadz Bachtiar Nasir," katanya, Rabu (8/5/2019) dikutip dari Kompas.com.
Terkait dengan penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka, Polri menyebutu telah memiliki bukti yang kuat.
"Sekarang penyidik tentunya sudah memiliki alat bukti. Oleh karenanya dalam panggilan itu statusnya sudah sangat jelas," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Sementara itu, tanggapan terkait penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka juga mendapat tanggapan dari wakil presiden Jusuf Kalla dan calon wakil presiden Sandiaga Uno.
Menurut Kalla, penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kalla menyebut, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus bertanggung jawab.
"Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja tidak mengatakan yang kena ustaz kan tidak. Bahwa kebetulan ada ustaz begitu (ya kena) kalau dia melanggar ya (diproses)," ujar Kalla saat ditanyai wartawan ihwal penetapan tersangka Bachtiar Nasir di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Tanggapan lain muncul dari calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno.
Sandi menilai penetapan status tersebut kurang adil.
Ia juga meminta agar proses hukum tidak digunakan untuk mencari kesalahan orang lain.
Lebih lanjut, Sandi menyebut proses hukum saat Pilkada DKi tida ditegakkan secara adil.
"Hukum itu harus ditegakkan seadil-adilnya, jangan digunakan untuk mencari kesalahan. Jangan tajam ke pengkritik, tapi tumpul ke penjilat. Bagaimana hukum digunakan untuk, di Pilkada DKI kemarin kalian bisa lihat, itu juga tidak ditegakkan seadil-adilnya," kata Sandi di Rumah Siap Kerja, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Meski telah polisi telah menetapkan sebagai tersangka, mantan wakil gubernur DKI Jakarta tersebut meyakini jika Bachtiar Nasir tidak bersalah.
Baca: Bachtiar Nasir Jadi Tersangka: Polisi Bantah Ada Tekanan hingga Perjalanan Kasus Sejak 2017
Baca: Polemik Kasus Bachtiar Nasir, Fadli Zon Sebut Kriminalisasi Ulama hingga Tanggapan JK & Fahri Hamzah
Ia meminta kepada berbagai pihak untuk senantiasa berprasangka baik.
Sandi bahkan menilai penetapan status Bachtiar Nasir tersebut merupakan suatu upaya kriminalisasi.
"Mari kita sama-sama khusnuzon, berprasangka baik, jangan lah ulama kita kriminalisasi. Kita semua harus berkomitmen bahwa hukum itu tidak berpihak, tegak lurus dan ditegakkan seadil-adilnya," ucapnya.
Keyakinan Sandi tersebut beralasan, ia menyebut Bachtiar adalah sosok yang sangat positif.
Lebih lanjut, Bachtiar Nasir dinilai sebagai sosok yang patuh dalam agama.
"Saya melihat, kegiatan-kegiatan dia sangat positif untuk berdakwah dan saya ada beberapa terlibat dalam kegiatan dia juga, memberikan pemahaman Al Quran secara menyeluruh," tuturnya.
Untuk diketahui, Bachtiar Nasir mengelola dana sumbangan masyarakat di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YUKS).
Dana tersebut berjumlah sekitar Rp 3 miliar.
Bachtiar Nasir sebelumnya mengklaim dana tersebut digunakan dalam pendanaan Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017.
Selain itu, Bachtiar juga mengaku dana yang disimpannya digunakan utnuk membantu korban bencaba fenoa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
"Yang di saya cuma Rp 3 milyar. Belum terpakai semua, kita rawat betul dana itu," ujar Bachtiar di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Namun, pihak kepolisian menduga adanya pencucian uang dalam aliran dana tersebut.
(Tribunnews.com/Miftah)