Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus mendalami kasus korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik atau e-KTP).
Karenanya, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi masuk dalam daftar pemeriksaan.
Ia menjadi terperiksa untuk tersangka Markus Nari.
Seusai diperiksa KPK, Gamawan mengaku dikonfirmasi soal hubungannya dengan Markus Nari.
"Yang ditanya cuma satu, kenal nggak sama Pak Markus, kenal. Di mana kenalnya? Di DPR, tapi nggak pernah ngobrol dengan saya," ujar Gamawan Fauzi di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Selain itu, Gamawan juga menjelaskan ihwal anggaran untuk proyek e-KTP.
Baca: Tak Hadiri Panggilan Kedua, Polri Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Bachtiar Nasir Selasa 14 Mei 2019
Dia mengatakan tak ada penambahan anggaran per tahun karena proyek tersebut memang dikerjakan multiyears.
"Sebenarnya nggak ada istilah tambahan anggaran. Itu yang keliru. Kontraknya multiyears, kalau kurang tahun ini, disempurnakan tahun depan. Jadi itu saya koreksi, mana ada istilah tambahan anggaran, malah berkurang dari Rp 5,8 triliun itu kan nggak sampai Rp 5,8 itu dibayarkan," tuturnya.
Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak Juli 2017.
Markus diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013.
Kasus ini merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.
Baca: Bacaan Salat Tarawih Serta Keutamaannya yang Bisa Hapuskan Dosa-dosa Masa Lalu
Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.
Berdasarkan fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.