News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bachtiar Nasir Tersangka

Tak Bisa Hadir, Kuasa Hukum Sebut Bachtiar Nasir Harus Mengisi Acara Pengajian

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar (kanan) saat menyambangi Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir batal menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (8/5).

Diketahui, Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). 

Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, mengatakan Bachtiar tidak bisa hadir lantaran harus mengisi acara pengajian di sekitar wilayah Jakarta. 

"Ya mengisi pengajian dan semacamnya acara pribadi di sekitar Jakarta. Saya nggak tahu detailnya tapi komunikasi seperti itu," ujar Aziz, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019). 

Pihaknya pun meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kepada kepolisian.

Namun demikian, ia tak bisa memastikan kapan penjadwalan panggilan ulang itu akan dilakukan.

Bachtiar sendiri, kata dia, mengharapkan pemeriksaan itu dilakukan selepas bulan Ramadhan lantaran jadwalnya yang padat. 

"Harapannya (penjadwalan) selepas bulan Ramadhan, karena ini padat, cuman nanti kita lihat kebijaksaan dan kebijakan dari pihak kepolisian," tukas Aziz. 

Baca: BPN Saling Berbalas Pantun, Semakin Terlihat Koalisi Prabowo-Sandi Kurang Solid

Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan hal tersebut. 

"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019). 

Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri akan memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5) besok sekitar pukul 10.00 WIB. 

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Adapun pemeriksaan tersebut merupakan kali pertama bagi Bachtiar dimintai keterangan sebagai tersangka. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan di tahun 2017 dengan Bachtiar berstatus sebagai saksi.

Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini