Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengatakan Ustaz Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), Rabu (8/5/2019).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga untuk Bachtiar nasir.
Rencananya, Selasa (14/5/2019) Bachtiar Nasir akan menjalani pemeriksaan.
Baca: Prediksi Starting Line-up Ajax Amsterdam vs Tottenham Hotspur
"Ya, untuk panggilan kedua hari ini tidak hadir karena yang bersangkutan ada kegiatan, penyidik menghargai kegitan beliau," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Dalam pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir, penyidik akan menanyakan perihal keterangan perbuatan melawan hukum yang terjadi di yayasan tersebut.
Baca: Ditemukan Belasan Spanduk Ucapan Kemenangan Prabowo-Sandiaga, Bawaslu Bekasi Surati BPN
Sebelumnya, Dedi menyebut Bachtiar Nasir tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan, Rabu (8/5/2019).
Atas hal tersebut penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua.
Namun hal itu diralatnya, ternyata penyidik telah melayangkan pemanggilan perdana Bachtiar selaku tersangka pada 2018 silam.
Ketika itu, Bachtiar Nasir juga tidak hadir dengan alasan sibuk.
"(Panggilan perdana di tahun) 2018 ya, sudah dipanggil beliau sebagai tersangka," kata Dedi.
Polisi kantongi alat bukti
Mabes Polri mengungkap dua alat bukti yang menjerat Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan alat bukti yang pertama berupa keterangan dari tersangka AA.
AA diketahui menjabat sebagai Ketua YKUS.
AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca: Asal Usul, Perkembangan Terkini, dan Respons Seknas Prabowo-Sandi Soal Temuan Form C1 di Menteng
"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Dedi Prasetyo memaparkan atas perbuatannya, AA diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.
Sementara alat bukti kedua yang menjerat Bachtiar adalah hasil audit rekening YKUS.
Baca: Seorang Pria di India Tewas Diterkam Macan Tutul Ketika Sedang Buang Air Besar
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan penyidik telah menemukan adanya aliran dana umat yang digunakan tak sebagaimana mestinya.
"Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," kata dia.
Lebih lanjut, keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I memperkuat adanya aliran dana yang tak sesuai peruntukannya.
I diketahui juga telah menyandang status tersangka seperti AA pada tahun 2017 dalam kasus yang sama.
"Dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," jelasnya.
Baca: Pernyataan Setan Gundul Andi Arief Soal Koalisi Adil Makmur Menuai Reaksi dan Penasaran Sandiaga
Berdasarkan hasil audit rekening, keterangan saksi dan tersangka, disebut ada dana sebesar Rp 1 miliar yang diselewengkan.
Dedi menyebutkan dana itu diberikan kepada Marlinda atas perintah Bachtiar.
Marlinda hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Dirinya diketahui menjadi perantara antara bank dengan Bachtiar.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar," katanya.
Tanggapan Bachtiar Nasir
Beredar viral sebuah video dimana Ustaz Bachtiar Nasir mengomentari penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dalam video itu, Bachtiar nampak mengenakan baju atasan warna putih dilengkapi dengan peci hitam. Ia duduk disebuah sofa warna krem dan bermotif flora.
Ia mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya sangat sarat dengan muatan politik. Alasannya, kasus itu adalah kasus lama yakni tahun 2017 silam.
Baca: KPU Jaktim Sebut Ada Sejumlah Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal Enggan Terima Santunan
"Hari ini tanggal 8 ya persis dengan 8 Mei hari pemanggilan saya nanti jam 10 ke Bareskrim atas tuduhan tersangka. Tersangka money laundry apalagi pengalihan kekayaaan hak yayasan. Ya sudah lah ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis," ujar Bachtiar, dalam video yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Bachtiar yakni Aziz Yanuar membenarkan perihal kebenaran video tersebut saat bertandang ke Bareskrim Polri.
Baca: PP Pemuda Muhammadiyah: Polri Harus Sikapi Bijaksana Kasus Ustadz Bachtiar Nasir
Ia menyambangi Bareskrim untuk melaporkan penundaan dan ketidakhadiran Bachtiar dalam pemanggilan selaku tersangka.
Aziz menjelaskan jika video itu memang dibuat oleh kliennya pada hari ini. Bahkan, ia mengaku ada di lokasi yang sama dengan Bachtiar ketika video tersebut dibuat.
Unsur politis yang dirasakan kliennya, disebut Aziz lantaran keterlibatan Bachtiar dalam Ijtimak Ulama III pada 1 Mei 2019.
"Masukan-masukan dari pihak-pihak lain ditangkap oleh Ustaz Bactiar Nasir kemungkinan karena aktifitas beliau di Ijtimak Ulama III," kata Azis.