Selanjutnya pada 2016, Sofyan menunjuk Johannes mengerjakan proyek Riau-1. Sebab, mereka sudah memiliki kandidat mengerjakan PLTU di Jawa.
Baca: PDIP Klaim Dapat 133 Kursi di DPR RI
Padahal, saat itu, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK) belum terbit.
PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW kemudian diketahui masuk Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.
Johannes meminta anak buahnya siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka. Sofyan lalu memerintahkan salah satu Direktur PT PLN merealisasikan PPA antara PLN dengan BNR dan CHEC.
Sofyan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan Idrus Marham yang telah divonis.
Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara dan Idrus Marham 3 tahun penjara.
Sofyan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sofyan Basir Dicecar 15 pertanyaan
Dikutip dari kompas.com Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/5).
Sofyan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Sofyan diperiksa selama 7 jam sejak pukul 10.00 WIB. Penasihat hukum Sofyan, Soesilo Aribowo menjelaskan, penyidik mengajukan sekitar 15 pertanyaan ke Sofyan.
"Standar saja, masih (soal) identitas, kemudian tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai Dirut. Kemudian mengenai penandatanganan kontrak yang kemarin jadi sedikit masalah di Riau 1. Yang lain-lain belum ada. Belum ke materi (perkara)," kata Soesilo seusai mendampingi Sofyan, Senin sore.
Soesilo menegaskan, kliennya akan kooperatif jika dipanggil lagi oleh penyidik KPK. "Pada prinsipnya kita kooperatif, kalau misalkan KPK menghendaki pemeriksaan, kapan saja kita akan siap untuk menghadirkan Pak Sofyan," ujar dia.
Baca: Sebal Tak Bisa Ikat Tali Sepatu, Pria Berbobot 243 Kg Langsung Ubah Gaya Hidup
Baca: KPAI Sayangkan Sikap Puskesmas Kebon Jeruk Terkait Kematian Bayi yang Tak Wajar
Sementara itu, terkait statusnya sebagai tersangka, Sofyan menghormati proses hukum yang ada. "Ya memang proses hukum, kita harus hormati, kita harus jalankan dengan baik. KPK profesional. Ikuti saja," kata Sofyan usai diperiksa.
Sofyan enggan mengungkap secara rinci materi pemeriksaannya hari ini dan mengalihkannya ke Soesilo selaku penasihat hukum. Ia hanya ingin mengucapkan selamat menjalani ibadah puasa bagi umat Islam.