Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengajukan surat permohonan kepada Ditjen Imigrasi terkait pencegahan berpergian keluar negeri untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bachtiar Nasir.
Jika dikabulkan Ditjen Imigrasi, Bachtiar Nasir tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Baca: Reuni BPIP Hingga Tausiah Dalam Pertemuan Ma’ruf Amin dengan Megawati di Teuku Umar
"Surat permohonan sudah dibuat dan diajukan di Ditjen Imigrasi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2019).
Rencananya, Selasa (14/5/2019) pekan depan, Bachtiar Nasir akan menjalani pemeriksaan.
Baca: Punya Dua Jagoan Lucu, Putri Titian Berharap Kelak Nasib Anaknya Tak Seperti Judul FTV
Sedianya, Bachtiar Nasir diperiksa pada Rabu (8/5/2019) kemarin.
Tetapi Bachtiar Nasir tidak bisa memenuhinya.
Kasus bergulir sejak 2017
Ustaz Bactiar Nasir menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) di Bareskrim Polri.
Sebetulnya kasus tersebut merupakan kasus lama, karena Bachtiar Nasir menurut kepolisian sebelumnya sempat dipanggil sebagai tersangka kasus tersebut pada 2018 silam.
Namun, saat itu Bachtiar Nasir tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sibuk.
Bachtiar Nasir pun sebelumnya sempat diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 2017 silam.
Kasusnya kembali menjadi sorotan publik setelah ada surat panggilan yang dilayangkan penyidik Bareskrim Polri yang ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Surat panggilan tersebut dilayangkan pada 3 Mei 2019 untuk pemeriksaan Rabu (8/5/2019).
Baca: Alasan Egy Maulana Vikri Cukur Habis Rambutnya Usai Juara Piala Polandia 2018-2019