Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet menghadirkan seorang saksi fakta bernama Fidiansyah yang berprofesi sebagai psikiater.
Fidiansyah dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Ratna Sarumpaet.
Dalam kesaksiannya, Fidiansyah bercerita dirinya pernah didatangi Ratna Sarumpaet Oktober 2017 silam untuk meminta obat antidepresan.
Baca: Usai Dengar Keterangan Saksi Meringankan, Ratna Sarumpaet: Harusnya Saya Bebas
Ratna Sarumpaet sendiri, kata dia, pernah berobat sebelumnya di RSPAD Gatot Soebroto terkait depresi.
Saat datang meminta obat, ia mengaku tak memeriksa Ratna Sarumpaet.
Ketika itu, dirinya hanya meminta resep dari obat yang dimaksud dan memberikannya kepada Ratna Sarumpaet.
"Dalam ilmu psikiatri itu hanya sebagai terapi," ujar Fidiansyah saat bersaksi dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Baca: Saksi Ahli ITE di Sidang Ratna: Istilah Keonaran Tidak Ada di Medsos, Adanya Trending Topic
Ia menjelaskan obat antidepresan itu diberikan untuk memberikan kestabilan.
Sehingga, terjadi keseimbangan dalam tubuh ibunda Atiqah Hasiholan tersebut.
Akan tetapi, Fidiansyah mengingat bahwa Ratna Sarumpaet menemuinya dalam kondisi yang baik, dimana depresinya disebut Fidiansyah sudah terkontrol.
Baca: Said Aqil Tidak Sependapat dengan Hendropriyono: Banyak Tokoh Nasionalis dari Keturunan Arab
"Artinya fungsi-fungsi yang kemudian dilakukan tidak terganggu. Perasaan itu bisa diatasi, karena bantuan obat-obatan tadi jadi bisa memberikan efek dengan bersangkutan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menganalogikan apabila Ratna Sarumpaet dalam kondisi depresi dan tidak diberikan obat, maka dapat berakibat fatal.
Kemungkinan terburuk, kata dia, bisa saja Ratna Sarumpaet akan bunuh diri.
"Segala kemungkinan yang terjadi kasus-kasus yang beda-beda. Ekstrimnya itu dia bunuh diri," kata Fidiansyah.
Harusnya bebas
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, meyakini dirinya akan bebas setelah sidang lanjutan yang menghadirkan saksi meringankan, Kamis (9/5/2019).
Ratna Sarumpaet yakin bisa bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) setelah mendengar kesaksian dari dua saksi ahli.
"Menurut saya sih kalau semua kesaksian yang kita dengar hari ini dipertimbangkan baik-baik oleh hakim, harusnya saya bebas," ujar Ratna Sarumpaet setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Baca: Semua WNI Beserta Keluarga Akan Dapat Pelayanan Gigi Gratis di Tokyo Jepang
Adapun dalam sidang lanjutan tersebut, Ratna Sarumpaet mendatangkan 2 saksi ahli.
Mereka adalah saksi ahli ITE Teguh Arifiadi dan saksi ahli hukum pidana Mudzakir.
Lebih lanjut, ibunda Atiqah Hasiholan itu menuturkan akan mempersiapkan dirinya untuk persidangan selanjutnya pada Selasa (14/5/2019).
Alasannya agenda berikutnya adalah pemeriksaan terhadap terdakwa.
"Ya, saya persiapkan," ujarnya.
Baca: Sekjen NasDem Anggap Usulan Pansus Pemilu Prematur
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Keterangan saksi ahli
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet mendatangkan 3 saksi meringankan dalam sidang lanjutannya. Salah satunya adalah saksi ahli ITE bernama Teguh Arifiyadi.
Teguh mengatakan tidak ada istilah keonaran di media sosial. Pernyataan itu merujuk pada kata 'keonaran' yang kerap dikaitkan JPU dalam kasus hoaks Ratna di medsos.
Teguh menilai di media sosial hanya ada trending topic sebagai tolak ukur sebuah isu menjadi perbincangan di ranah tersebut.
"Di ITE tidak ada keonaran. Keonaran tidak ada parameternya, yang ada hanya trending topic," ujar Teguh, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Teguh juga menjelaskan, munculnya sebuah trending topic berawal dari satu informasi yang tersebar di media sosial. Meski demikian keonaran disebutnya tidak bisa diukur dalam media sosial.
Dia juga menjelaskan, trending topic dapat diukur atau dikalkulasi dalam media sosial. Apalagi, kata dia, dalam UU ITE tidak disebutkan adanya Pasal terkait keonaran.
"Kalau trending topic bisa dikalkulasi, tapi kalau dikaitkan keonaran (itu) tidak bisa diukur, tidak ada pasalnya," kata dia.
Baca: Didiagnosa Dokter Alami Gagal Jantung, Ketua KPPS Lombok Tengah Meninggal
Harapan
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, berharap para saksi yang dihadirkan mampu meringankan dakwaan terhadap kasusnya.
Diketahui, dalam sidang lanjutan Ratna menghadirkan tiga orang saksi meringankan, antara lain seorang psikiater dan dua orang saksi ahli.
"Ya harapannya meringankan," ujar Ratna, ketika tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Dalam sidang sebelumnya, JPU sempat menyebut saksi yang dihadirkan justru memberatkan bagi terdakwa.
Ratna pun mengaku tidak tahu apakah saksi kali ini akan meringankan dakwaannya atau justru memberatkan.
Ibunda Atiqah Hasiholan itu meminta awak media menunggu keputusan hakim, lantaran hal tersebut keputusan dari hakim.
"(Apakah sekarang saksi akan memberatkan?) Ya nggak tahu. Kita lihat saja. Yang memutuskan kan juga hakim," tukas Ratna.