TRIBUNNEWS.COM, PALU - Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah telah melimpahkan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke Kejaksaan Negeri Palu, Kamis (9/5/2019).
Sejak berada di Polda Sulteng hingga ke Kejaksaan Negeri Palu, Gus Nur tampak didampingi kuasa hukum, Moh Amin Khoironi, Chandra Purnairawan dan Andi Akbar.
Gus Nur dijerat Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE usai dilaporkan oleh salah satu warga Kota Palu bernama Kaharu terkait video Youtube miliknya.
Video berdurasi 28 menit 25 detik itu dinilai mengandung ujaran kebencian serta telah menghina NU.
Kepada sejumlah wartawan di Palu, Gus Nur mengaku siap menjalani hukuman berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Namun, kata dia, Polda Sulawesi Tengah juga harus memproses terkait laporannya terhadap fitnah yang dilakukan Kaharu bersama rekannya saat aksi beberapa waktu lalu.
"Nah ini yang saya minta ke kepolisian, proses Kaharu, saya minta satu sel dengan Kaharu, tidak apa-apa," katanya.