TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi, mengagendakan pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan kasus pengrusakan barang bukti atas terdakwa Joko Driyono.
Sigit menyebut pihaknya akan menghadirkan penyidik Satgas Antimafia Bola sebagai saksi.
"Pemeriksaan saksi dari Satgas Antimafia Bola," ujar Sigit ketika dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Ia menyebut akan ada 4 orang saksi yang akan dipanggil dalam persidangan hari ini.
Namun, dirinya belum bisa memastikan apakah keempatnya akan hadir semua di persidangan.
Seperti diketahui, Joko Driyono didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah).
Jokdri didakwa melakukan dan mengambil barang, yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Dalam dakwaan kedua, Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak, menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor.
Jokdri pun disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.