TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner KPK yang juga Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Professor Doktor Indriyanto Seno Adji menilai pengangkatan 21 penyidik baru KPK telah memicu persoalan baru di internal komisi antirasuah itu.
Proses pengangkatan puluhan penyelidik menjadi penyidik KPK itu dinilai tak sesuai prosedur.
Kata Indriyanto, proses pengangkatan penyidik seharusnya berbasis regulasi perundangan KPK dan melalui seleksi ketat.
Dua hal ini menjadi sangat penting karena bidang penindakan adalah front gate kekuatan penindakan hukum KPK.
“Penciptaan kondisi ini menjadi tidak sehat bagi suasana kerja di internal penindakan. Agar polemik ini tidak berlarut panjang, pimpinan KPK harus cepat bersikap untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Menurutnya, pengangkatan penyidik tanpa proses dan mekanisme formal dikhawatirkan akan menciptakan stigmanisasi penegakan hukum korupsi oleh KPK, khususnya kapabilitas penyidik.
Dampaknya lanjut Indriyanto, menimbulkan dikotomi, stigma disharmonisasi, dan diskriminasi diantara internal kedeputian penindakan.
KPK sebelumnya menyatakan segera melantik 21 penyidik terpilih. Para penyidik itu dilantik usai dinyatakan lolos dari proses seleksi yang telah dilakukan KPK sejak 11 Maret lalu.
Baca: Demokrat Mendukung Hasil Rekomendasi Multaqo Ulama
KPK menyatakan para penyidik itu telah lolos seleksi dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Edukasi Antikorupsi selama sekitar sebulan. Lalu para calon penyidik dibekali sejumlah materi.
Pembekalan materi disampaikan oleh sejumlah sumber baik dari internal KPK ataupun eksternal seperti Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).
Materi pelatihan yang diajarkan di antaranya hukum dan tindak pidana korupsi, audit investigasi forensik, kemampuan investigasi, pelatihan di lapangan, e-learning, simulasi dan praktik, serta pelacakan aset.
Indriyanto menambahkan, pimpinan KPK telah memiliki jalur dan basis regulasi Peraturan Komisioner yang sudah jelas tentang tata cara prosedur pengangkatan penyidik, dan itu seharusnya tidak boleh dilanggar.
Dia menjelaskan, secara historis dan filosofi, UU KPK mengakui eksistensi penyidik Polri maupun Kejaksaan dalam berpartisipasi membangun manajemen penegak hukum di kelembagaan KPK.
“Bahwa kemudian ada polemik penyidik internal dari pegawai tetap KPK adalah suatu dinamika . Jangan dianggap sepele, karena dinamika yang ada ini seharusnya tidak boleh menimbulkan disharmonisasi,” katanya.
Bila terjadi disharmonisasi di antara penyidik dalam bentuk apapun, kata Indriyanto, nantinya akan berdampak pada penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Sebab itu, dia mengatakan untuk mengatasi polemik pengangkatan penyidik, pimpinan KPK harus patuh pada regulasi UU KPK dan perangkatnya.
“Juga bagaimana kebijakan tegas pimpinan KPK menyikapi polemik ini, sepanjang kebijakan ini tidak dilakukan penyimpangan dan pengabaian garis-garis regulasi KPK yang ada,” pungkas Indriyanto.