TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menegaskan bahwa pihaknya menempuh jalur konstitusi dalam memperjuangkan hasil Pemilu 2019.
Pernyataan Andre tersebut terkait dengan dipolisikannya sejumlah orang di lingkaran Prabowo dengan tuduhan makar yakni politikus PAN Eggi Sudjana dan politikus Gerindra, Permadi.
"Saya juga ingin menegaskan bahwa BPN akan selalu mengambil langkah yang sesuai konstitusi dalam proses Pemilu ini," kata Andre saat dihubungi, Jumat, (10/5/2019).
Andre mengatakan Prabowo-Sandi tidak akan menempuh jalan inkonstitusional dalam memperjuangkan hasil Pemilu.
Salah satu buktinya, yakni pelaporan resmi BPN ke Bawaslu mengenai adanya kecurangan Pemilu yang Terstruktur, Masif, dan Sistematis pada Jumat siang ini.
Baca: Permadi Dipolisikan, BPN Menduga Ada Upaya Kriminalisasi Supaya Pendukung Prabowo Ciut Nyalinya
" Kami menduga kecurangan terkait terkait pemenangan pasangan 01 yang terjadi tidak hanya saat tahap pencoblosan itu saja. Tapi kecurangan sudah terjadi dari sebelum pencoblosan alias Terstruktur Sistematis Masif Brutal," katanya.
Menurut Andre, BPN tidak pernah memiliki niatan mendorong "people power" untuk mengintimidasi hasil Pemilu 2019. Selama ini langkah-langkah yang disusun BPN sesuai dengan konstitusi.
"Saya tegaskan BPN tidak pernah punya rencana people power'. Urusan people power itu kehendak rakyat, biarkan rakyat yang menentukan," pungkasnya.