Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Firli Bahuri Ungkap Alasan Minta Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL Dihentikan 

Kubu mantan Ketua KPK, Firli Bahuri sempat meminta agar kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kubu Firli Bahuri Ungkap Alasan Minta Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL Dihentikan 
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Tim kuasa hukum mantan Ketua KPK, Firli Bahuri menggelar konferensi pers soal kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu mantan Ketua KPK, Firli Bahuri sempat meminta agar kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan.

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar pun mengungkap alasan mengapa pihaknya meminta hal tersebut.

Menurut Ian, alasannya terkait hukum. Pasalnya, dia menyebut berkas perkara kasus yang tak lengkap-lengkap membuktikan tuduhan kepada Firli Bahuri tidak berdasar.

"Ya alasan hukum lah. Bolak-baliknya berkas perkara itu membuktikan bahwa tidak terpenuhinya syarat materil yg dituduhkan pada pak Firli," kata Ian kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Menurutnya, hal itu yang juga menjadi alasan mengapa kliennya tidak hadir dalam pemanggilan penyidik kepolisian untuk kembali diperiksa hari ini.

"Mungkin teman-teman media paham ya bahwa hampir kurun lebih dari satu tahun proses perkara terhadap pak Firli ini terkatung-katung ya," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Mulai dari bolak-baliknya perkara, berkas perkara. Dari penyidik ke pihak kejaksaan. Kemudian belum ditemukannya, apa ya, alat bukti secara materil," sambungnya.

Sebelum itu, Polda Metro Jaya juga pernah merespons permintaan kubu eks Ketua KPK, Firli Bahuri yang meminta agar kasus dugaan pemerasan ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan secara profesional.

"Profesional artinya prosedural dan tuntas," kata Ade Safri saat dihubungi, Selasa (1/7/2024). 

Dia lagi-lagi mengatakan jika pihak kepolisian akan melakukan penyidikan dalam kasus yang menjerat mantan Kabaharkam Polri ini secara transparan.

"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah, bahkan empat alat bukti," jelasnya. 

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. 

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.

Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.

Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas