Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipastikan Absen Pemeriksaan, Polisi Bakal Jemput Paksa Firli Bahuri?

Firli Bahuri dipastikan absen untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dipastikan Absen Pemeriksaan, Polisi Bakal Jemput Paksa Firli Bahuri?
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri yang tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dipastikan absen untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (28/11/2024).

Hal ini setelah tim pengacara Firli Bahuri mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat dan berkoordinasi dengan penyidik.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini pihaknya akan melakukan konsolidasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyidikan.

"Tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," kata Ade Safri saat dihubungi, Kamis.

Kendati demikian, Ade Safri belum memastikan apakah langkah penyidik selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Firli atau langsung melakukan penjemputan paksa.

"Nanti kita update," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.

Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.

Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Absen Dipanggil Polisi, Hak Konstitusional Eks Ketua KPK Firli Bahuri Dinilai Harus Dihormati

Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas