Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Firli Bahuri Surati Kapolri Hingga DPR, Minta Polisi Keluarkan SP3 Kasus Pemerasan SYL

Kuasa hukum Firli Bahuri bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hingga Kompolnas terkait kasus dugaan pemerasan ke SYL.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Firli Bahuri Surati Kapolri Hingga DPR, Minta Polisi Keluarkan SP3 Kasus Pemerasan SYL
Tribunnews/Reynas Abdila
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Ketua KPK, Firli Bahuri bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hingga Kompolnas terkait kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu bertujuan agar Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut karena dianggap tak memiliki bukti kuat.

"Sehingga pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

"Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," sambungnya.

Ian mengatakan sejauh ini kliennya sudah dimintai keterangan sebanyak tujuh kali baik sebagai saksi dan tersangka sejak dimulainya penyidikan kasus pada 9 Oktober 2023 lalu.

Baca juga: Dipastikan Absen Pemeriksaan, Polisi Bakal Jemput Paksa Firli Bahuri?

Bahkan, Ian mengatakan sampai saat ini sudah ada 123 saksi dan 11 ahli yang dimintai keterangannya terkait kasus yang menjerat kliennya itu.

Berita Rekomendasi

Namun, berkas perkara kasus tersebut hingga kini tak pernah dinyatakan lengkap oleh jaksa untuk nantinya diseret ke pengadilan.

"Tapi petunjuk P-19 dari kejaksaan apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya itu memenuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya. Yang melihat langsung, mendengar dan mengalami. Tentu saja itu tidak ada dan tidak ditemukan dari sebanyak 123 saksi itu," jelasnya.

Bahkan, kata Ian, penyidikan terkait pasal 36 Undang-Undang KPK soal larangan bertemu dengan orang yang berperkara itu bukan domain dari penyidik kepolisian melakukan pengusutan karena merupakan domain penyidik KPK.

Baca juga: Dipastikan Absen Pemeriksaan, Polisi Bakal Jemput Paksa Firli Bahuri?

"Pada saat beliau (Firli) didatangi oleh mantan Mentan (SYL) tanggal 2 Maret 2023 itu posisi mantan Mentan bukan sebagai tersangka, tapi selaku menteri, secara (adat) ketimuran tidak mungkin ketika seorang pejabat sekelas menteri mendatangi kita, kita menolak," tuturnya.

"Itu pun oleh beliau (Firli) itu ditolak secara halus untuk dipersilakan pulang. Tapi itu diframing, seolah-olah ada sengaja pertemuan antara beliau dengan mantan mentan SYL," sambungnya.

Selain itu, Ian juga menyebut pihaknya akan menyurati DPR RI khususnya Komisi III untuk merespons terkait permasalahan hukum terhadap Firli yang tak kunjung tuntas.

"Kemudian langkahnya juga kami sampaikan bahwa tim penasehat hukum juga akan membuat surat kepada DPR RI khususnya Komisi III untuk juga merespon persoalan terkait proses hukum kepada pak Firli," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas