Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait hari Idul Fitri, apalagi jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"KPK mengimbau tradisi saling berbagi antara sesama pada hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).
Baca: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Penuhi Panggilan KPK
Kata Febri Diansyah, penyelenggara negara yang menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka harus melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak penerimaan gratifikasi.
Hal itu, ungkapnya, untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20. Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Permintaan dana sebagai THR atau permintaan sumbangan dan/atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik atas nama individu atau institusi yang ditujukan kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," jelas Febri Diansyah.
Febri Diansyah menerangkan, ketua KPK melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan menghimbau pegawai negeri/penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Imbauan tersebut lanjutnya, juga menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri/penyelenggara negara wajib melaporkan kepada KPK apabila menerima gratifikasi dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang membutuhkan," ujar Febri Diansyah.
"Syaratnya pegawai negeri/penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," tutur Febri Diansyah.
Baca: Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia
Selain menolak gratifikasi, KPK juga mengimbau kepada pimpinan Instansi atau lembaga negara agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.
"Penggunaan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapa menurunkan kepercayaan masyarakat," pungkas Febri Diansyah.